Lampung Tengah, (Radar News) – Entah apa yang merasuki benak oknum guru di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Lampung Tengah (Lamteng) ini, bukannya memberi pelajaran yang baik bagi muridnya dia justru merusak masa depan siswinya.
Tersangka Afandi (30) yang merupakan warga Dusun III, Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Lamteng itu diamankan petugas Unit Reskrim Polres Lamteng, setelah dilaporkan mencabuli siswinya SA (17) yang merupakan gadis tuna rungu, Kamis. (23/01/ 2020)
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma menjelaskan, bahwa kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada April 2019.
“Saat itu, korban hendak pulang usai mengikuti les komputer di sekolah, kawasan Kota Gajah, Lamteng. Tersangka merayu korban, hingga terjadilah perbuatan yang tidak senonoh,” kata Yuda, Sabtu (25/01/2020).
Korban lalu menceritakan kepada keluarganya, dan melaporkan kasus ini ke Polres Lamteng dengan Nomor Laporan LP/ 95 -B/ I / 2020 / POLDA LAMPUNG/ Res Lamteng, Tertanggal 21 Januari 2020.
Kemudian, unit PPA Polres Lamteng, dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Lamteng Ipda Admar, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
“Setelah sekitar sembilan bulan, dan semua barang bukti telah terkumpul, Tim Tekab 308 dan Unit PPA Polres Lamteng melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di rumahnya,” tambahnya.
Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka kita kenakan Pasal 81 Jo 76 E dan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 Tahun kurungan penjara,” tegasnya.(Ndo).