Tulang Bawang, (Radar news) -Undang-undang Desa telah menempatkan Desa sebagai ujung tombak Pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang di milikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Tapi sungguh disayangkan ada saja oknum kepala desa/kampung yang memanfaatkan Dana Desa tersebut demi kepentingan pribadi maupun golongan.Seperti yang terjadi di kampung Warga Indah Jaya Kecamatan Banjar Agung kabupaten Tulang Bawang.
Menurut hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun beberapa awak media dari warga setempat mengatakan, terdapat ada pengerjaan bangunan yang dinilai telah mengangkangi aturan.
Bahkan warga setempat mengatakan, pekerjaan tersebut diduga kuat terjadi mark up anggaran dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan.
“rehabilitasi balai kampung yang setau saya itu di anggarakan dengan anggaran tahun 2019, tapi kok aneh hingga tahun 2020 belum juga selesai dan terus dikerjakan, semestinya itu harus di hentikan dulu untuk sementara dan sisa anggaran di silpakan dan dikerjakan lagi pada tahun anggaran 2020,” ucap nara sumber baru-baru ini.
Lanjut warga yang berinisial HN (41) ini, terdapat jenis bangunan yang diduga tidak sesuai dan telah di mark up anggarannya.
“pembuatan destinasi wisata joging track dengan volume panjang 176 meter dan lebar 2 meter menelan anggaran kurang lebih Rp. 124 juta, apakah sudah sesuai. Jika dikalkulasikan maka satuan harga bangunan itu sangatlah fantastis dan tidak sesuai dengan semestinya,” imbuh warga.
Warga menambahkan, selain itu masih ada lagi satu unit bangunan sumur bor yang juga tidak sesuai diduga telah di markup anggarannya .
“bangunan sumur bor satu unit plus MCK satu pintu dianggakan Rp.34 juta apakah ini juga sesuai, saya rasa ini sudah ada indikasi mark up guna mencari keuntungan lebih,” tambahnya.
Sementara saat dikonfirmasi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kampung setempat, Gede Sujana mengatakan, terkait keterlambatan pengerjaan rehab balai kampung disebabkan oleh keterlambatan pencairan dana desa pada tahap ketiga, yang mana katanya dana tersebut cair di bulan November 2019.
“keterlambatan itu disebabkan karena cairnya di akhir bulan November 2019, lagi pula kami juga sudah dikasih info bahkan dari tim kecamatan, inspektorat. Kami disuruh melanjutkan pengerjaan tidak di silpakan hal itu disampaikan secara lisan. Jadi tidak ada masalah, sepanjang ada itikad baik untuk pekerjaan itu,” kata Gede Sujana, Sabtu lalu (25/01/2020).
Disinggung terkait dugaan mark up anggaran joging track, Gede membantah jika pekerjaan itu sudah sesuai dengan semestinya.
“menurut saya ini sudah sesuai karena yang mengerab ini adalah Astek bukan saya. untuk lebih jauhnya saya kurang tau. Sebab, yang kordinasi dengan astek pak lurah dan pak carik,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Banjar Agung, Fandi Ahmad mengatakan, pihak kecamatan Banjar Agung tidak pernah menganjurkan hal sedemikian menurutnya pembangunan yang jelas dianggarakan tahun 2019 itu harus rampung paling lambat di akhir desember jika tidak maka sisa anggaran tersebut di silapakan dan dikerjakan kembali pada anggaran tahun 2020.
“ada-ada saja kami tidak pernah menganjurkan hal seperti itu, mungkin itu hanya alibi mereka, kalau ada yang mengatkan seperti itu silahkan temukan dengan saya dan apa bukti mereka,” tegas Camat Fandi.
Sementara, kepala kampung setempat, Gede Sume tidak bisa dipintai keterangan lantaran telah beberapa kali disambangi yang bersangkutan tidak pernah ada ditempat dihubungi via telponpun tidak ada respon. (R/tim)