Beranda Daerah Mantan PJ Kepala Desa Datar Dititipkan Kelapas Muaradua

Mantan PJ Kepala Desa Datar Dititipkan Kelapas Muaradua

843
BERBAGI

OKU SELATAN, MUARADUA, (RadarNews)  -Mantan PJ kepala Desa Datar, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Oku Selatan Priode 2016 yang lalu kini dititipkan di Lapas Muaradua, Kabupaten Oku Selatan. atas dugaan Penyelewengan Dana Desa Datar Tahun Anggaran 2016.

Rabu 29 Januari 2020. Reporter Wartawan Radar News.Id dengan rekannya Dari SKU Buser Nusantara berkunjung ke KAJARI Oku Selatan untuk mengkomfirmasi terkait dengan penahanan PJ Kepala Desa Datar,”Sudarsono”. oleh KAJARI Oku Selatan, Kajari Oku Selatan melalui KASI PIDSUS, “Marbun”. Membenarkan atas Penahanan Mantan PJ Kepala Desa Datar, “Sudarsono”. Karna tersangka seorang ASN dan takut menghilangkan Barang Bukti maka dari itu pihaknya mengadakan penahanan

“Sehubungan tersangka ini, “Sudarsono”. adalah seorang ASN dan berdinas di SATPOL PP, dihawatirkan tersangka menghilangkan Barang Bukti maka pihak kami mengadakan penahanan terhadap tersangka, dan saat ini tersangka sudah kami titipkan ke LAPAS Muaradua. Ujarnya ,”Marbon”. Kasi Pidsus KAJARI Oku Selatan

Lebih lanjut Kasi Pidsus ,”Marbun”. Menjelaskan masalah pasal pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka, yakni pasal 2 dan 3 Undang Undang tentang Tindak Pindana Korupsi.

“Atas dugaan Tindakkan yang dilakukan oleh Mantan PJ Kepala Desa Datar,”Sudarsono”. Tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 yang berbunyi
Pasal (2)”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Pasal 3 )”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Jelasnya, “Marbun”. Kasi Pidsus KAJARI OKU SELATN

Untuk membuktikan kebenaran bahwa PJ Kepala Desa Datar tersebut ,”Sudarsono”. Telah dititipkan pihak kami mendatangi LAPAS Muaradua, KALAPAS Muaradua melalui Kasi Pembinaan Anak Didik ( BINADIK ) ,”Sulaiman”. membenarkan bahwa yang Mantan PJ Kepala Desa Datar telah dititipkan di LAPAS ini, dan sekarang Dia ,”Sudarsono”. Ada di Kamar Pengenalan Lingkungan (PENGNALING) dan yang bersangkutan sekarang dalam keadaan Sehat Wal afiat

“Benar mantan PJ Kepala Desa Datar telah dititipkan di LAPAS ini, dan sekarang Dia Ada di Kamar Pengenalan Lingkungan (PENGNALING) dan yang bersangkutan sekarang dalam keadaan Sehat Wal afiat. Ujarnya,”Sulaiman”. KASI BINADIK LAPAS Muaradua
(Jamhuri)