Beranda Banda Aceh FPRM Minta UNHCR Segera Umumkan Status 14 WNA Yang Terdampar di Aceh...

FPRM Minta UNHCR Segera Umumkan Status 14 WNA Yang Terdampar di Aceh Barat

900
BERBAGI

Banda Aceh – (Radar news) -Ketua Umum Forum Peduli Rakyat Miskin Aceh (FPRM) Nasruddin, mendesak UNHCR segera melakukan pendataan terhadap 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang terdampar di pesisir Melaboh Aceh Barat.Rabu (29/1/2020).

Desak ini dilakukan Nasruddin,supaya semua pihak Segera mengetahui status ke 14 WNA yang telah virall di berbagai medsos ke 14 warga negara asing tersebut berasal dari Iran terdampak di pesisir Melaboh Aceh barat pada Selasa 28/1.

Namun secara pasti tentang kebenaran status ke 14 WNA tersebut hingga saat ini masih diragukan status mereka itu, apakah mereka itu berstatus nelayan atau sebagai warga negara yang sedang mencari suaka,Ucapnya

Bedarsarkan informasi telah beredar luas di masyarakat saat ini mereka di klem sebagai perkerja nelayan,” Namun menurut Nasruddin ada sedikit keanehan yang meragukan tentang kabar tersebut, karena Kapal milik ke 14 WNA yang terdampar ke pesisir Aceh barat, selain tidak memiliki Radio sebagai alat komunikasi, semua warga negara Iran tersebut tidak memiliki Indetitas, selain itu kapal milik mereka tidak memiliki surat izin untuk berlayar dan hasil tangkapan ikan juga tidak ada, oleh karena itu Kita mendesak pihak UNHCR mutlak dan segera harus melakukan pendataan,”terangnya

Selain itu Ketua FPRM Aceh Nasruddin juga merasa heran kenapa pihak imigrasi tidak memperbolehkan mereka turun kedarat, padahal mereka sudah memasuki wilayah hukum negara indonesia tanpa dokumen ada apa ini penuh tanda tanya

Padahal undang undang ke imigrasian sangat jelas diatur, apa bila ada warna negara asing memasuki wilayah indonesia tanpa dokumen mereka itu di proses secara hukum dan di deportasi kenegara asalnya, kecuali mereka sebagai pencari suaka.

Dalam Undang undang keimigrasian diatur bagai mana cara penanganan orang asing tanpa dokumen A. Menerima laporan tentang adanya tindak pidana keimigrasian,

B. Memanggil, memeriksa, menggeledah, menagkap, menahan seseorang yang tersangka melakukan tindak pidana keimigrasian,

C. Memeriksa dan menyita surat surat atau dokumen perjalanan atau benda benda yang ada hubungan dengan tindak pidana keimigrasian,

D. Memanggil orang untuk didengar keterangan sebagai saksi,

E. Melakukan pemeriksaan di tempat tempat tertentu yang di duga terdapat surat surat , dokumen, surat jalan atau benda lain yang ada hubungannya dengan ke imigrasian,

F. Mengambil sidik jari dan memotret tersangka

Jafi tidak ada alasan pihak imigrasi melarang mereka dibawa turun kedarat, jangan sampai kebijakan yang di ambil melanggar hukum yang berlaku (ALM)