LAMPUNG TIMUR, (RadarNews) – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur, Joko Pramono akan mendalami tentang penjualan puluhan ton pupuk bersubsidi yang diduga dilakukan oleh Wi oknum pengecer pemilik kios TM di Kecamatan Batanghari diluar wilayah tanggungjawabnya.
Selanjutnya, Jefri Direktur CV. NAS Lamtim disinyalir tidak lagi melanjutkan pendistribusian pupuk subsidi ke kios TM sembari menunggu turunnya surat rekomendasi pemberhentian dari Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Timur, Syahruddin Putra.
Sementara, Ketua KP3 Lamtim seolah-olah enggan menandatangani surat rekomendasi pemberhentian sebab hingga kini belum ditandatangani bahkan terkesan melempar ke Sekretaris KP3 Setiawan selaku Kepala Bagian Perekonomian.
Menyikapi perihal dugaan penyimpangan puluhan ton pupuk bersubsidi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lamtim akan melihat dan mengkonfirmasi berita terlebih dahulu.
“Nanti saya lihat dan konfirmasi dulu beritanya”, kata Joko Pramono pada Senin, 3/2 pukul 12.38 WIB.
Sebelumnya, Okta Herdami staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur mengatakan Ketua KP3 Lamtim menganjurkan agar Setiawan Sekretaris KP3 Lamtim selaku Kabag Perekonomian yang tandatangani surat rekomendasi pemberhentian itu.
“Saya sudah menghadap Setda, tapi katanya surat rekomendasi itu biar ditandatangani oleh Sekretaris KP3 saja. Tapi Sekretaris KP3 nggak mau sebelum ada nota dinas dari Setda, surat rekomendasi sudah saya perbarui dan dinaikkan ke asisten II”, kata Dami pada Jumat, 31/1 pukul 14.00 WIB.
Setelah ditelusuri diruang Asisten II Bidang Perekonomian ternyata surat tersebut telah diteruskan keruang bagian Sekretaris Daerah berdasarkan catatan surat keluar tertanggal, 30/1/2020.
“Sudah diteruskan ke ruang Sekretariat Setda”, kata staf Asisten II Bidang Perekonomian.(zhr).