Beranda Daerah Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Humbahas Melakukan Penangkapan Penyalahgunaan Narkotika

Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Humbahas Melakukan Penangkapan Penyalahgunaan Narkotika

466
BERBAGI

Humbahas, (RadarNews) -Penangkapan penyalahgunaan narkotika oleh Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Humbang Hasundutan Propinsi Sumayera Utara terhadap seorang laki-laki dewasa (34) berinisial JPS beralamat Sibatu Batu Desa Sibuntuon Parpea Kecamatan Lintong nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan , Jumat, 31/01/2020 sekira pukul 10.00 wIB.

Adapun kronologi Pada saat penangkapan yang dilakukan petugas Satres Narkoba Polres Humbahas, pada hari Jumat, 31 Januari 2020, sekira pukul 10.00 WIB, Personil Satres Narkoba Polres Humbahas, ada mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki dewasa diduga memiliki narkotika jenis ganja kering.

Mengetahui hal tersebut personil satres narkoba polres Humbahas Satres Narkoba Polres Humbahas yang dipimpin oleh AKP. R. Manalu bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki dewasa tersebut , hingga bertemu di depan gereja HKBP Sibuntuon, selanjutnya personil Satres Narkoba Polres Humbahas melakukan pengeledahan badan dan pakaian tersangka namun tidak ditemukan narkotika jenis ganja kering dari kekuasaannya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut, tidak lama kemudian laki laki tersebut mengakui bahwa sebelumnya ada  menguasai narkotika jenis ganja kering dan telah di simpan didalam semak-semak tepatnya dipinggir jalan belakang sekolah SMA HKBP Sibuntuon .

Mengetahui hal ini, personil Satresnarkoba polres Humbahas menyuruh laki-laki tersebut untuk mengambil narkotika diduga jenis ganja kering tersebut  hingga ditemukan dan pada saat ditemukan narkotik yang diduga jenis ganja kering tersebut, diperlihatkan kepada personil satresnarkoba yang dimasukkan kedalam sebuah plastik transparan, selanjutnya laki laki tersebut mengaku bernama JPS .

Untuk pengembangan lebih lanjut petugas mengamanakan tersangka penyalagunaan narkotika serta barang bukti 1 (satu) paket/ bungkus plastik transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor (Bruto) 25 (dua puluh lima) gram ke Mapolres Humbang Hasundutan guna dilakukan proses hukum.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Rudi Hartono SIK MM, melalui Kasubbag Humas Polres Humbahas AIPTU Syahril Purba membenarkan adanya penangkapan penyalahgunaan Narkotika tersebut (B/N).