OKU SELATAN, (RadarNews) -Dinas Pendidikkan Kabupaten Oku Selatan melalui Kepala Bidang Pendidikkan Menengah Atas (KABID MENTAS), “Reza Pahlevi, S.pd. MM”. saat dibincangi oleh wartawan Radar News.Id, diruang kerjanya terkait dengan Legalisir Ijazah yang sudah di Foto Copy, beliau mengatakan, Bagi siapa saja yang melegalisir Ijazah yang telah di Foto Copykan hususnya Legalisir Foto Copy Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) baik dia berasal dari SLTP mana pun juga silahkan datang ke Dinas Pendidikan Oku Selatan dan temui saya selaku kepala bidang Pendidikan Oku Selatan ini dengan catatan dia harus membawa KTP atau KK kabupaten Oku Selatan
“Kami beri tahukan kepada seluruh masyarakat di kabupaten Oku Selatan ini, Bagi siswa siswi yang dulunya bersekolah di luar wilayah kabupaten Oku Selatan, jika akan melegalisir hususnya ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama(SLTP) tidak perlu jauh jauh datang ke sekolahan dimana tempat dulu mengenyam pendidikan, karna kami siap untuk melegalisir Ijazah yang bersangkatan, dengan syarat harus punya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) .Ujarnya ,” Reza Fahlevi. S,pd. MM.(Jamhuri).