Tanjung Balai, (RadarNews) -Seorang nelayan warga Sei Tualang Raso Tanjung Balai terpaksa meringkuk di sel setelah Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Rabu (05/02/2020) membenarkan Sat Res Narkoba telah menerima pelimpahan kasus Narkoba tersebut dari Polsek Tanjung Balai Utara.
Sebelumnya Polsek Tanjung Balai Utara telah mengamankan 1 orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu dan Ganja di Jln. Asahan/Pantai Amor Kel. Indra Sakti Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya dipinggir sungai tangkahan Tigasen, Senin (03/02/2020), sekitar pukul 16.00 wib.
Tersangka Asmawi alias Nawi alias Dayak alias Ulong (48), berprofesi sebagai Nelayan warga Jln. Sei Tentena Link. III Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,19 gram,1 bungkus plastik klip transparan berisi 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,47 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,22 gram, 12 bungkus kertas warna coklat berisi biji, daun dan batang diduga ganja dengan berat bersih 4,46 gram.
Turut disita 1 unit handphone warna biru, 1 buah dompet warna hitam, Uang Tunai Rp 334.000 dan 1 unit sampan bermesin dompeng warna hitam.
Dibeberkan Kapolres Tanjung Balai melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan penangkapan tersangka tidak terlepas berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Asahan Pantai Amor Kel. Indra Sakti Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan. Setelah melihat orang yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada di TKP dengan sigap langsung menangkap TSK.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari sampan bermesin dompeng milik TSK, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja yang diakui TSK sebagai miliknya.
Selanjutnya setelah diperiksa di Polsek Tanjung Balai Utara, kasus TSK dan barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Efrizal).