Serdang, (RadarNews) -Polsek perbaungan berhasil ungkap kasus tindak pidana ” setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan atau memiliki, menguasai, membawa, menyimpan Narkotika Golongan I bentuk shabu ” yang tertangkap tangan pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2020, sekira pukul 22.00 WIB di Ling Banten Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dgn dasar sbb :
*I. Laporan polisi Nomor :*
LP / / II / 2020 / SU / RES SERGAI / SEK PERBAUNGAN tanggal 07 Februari 2020
Dilaporkan pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2019 pukul 22.00 WIB.
*II. Waktu dan tanggal :*
Pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2020 Sekira Pukul 22.00 WIB
*III. Pelapor :*
IPTU M Tambunan, Lk, 42 Tahun, Kristen, Batak, Indonesia, Polri (Kanit Res Polsek Perbaungan), Aspol Polsek Perbaungan.
*IV. Korban :*
• Negara Republik Indonesia.
*V. TKP :*
Ling Banten Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai
*VI. Saksi-saksi :*
1. BRIPKA DUDUNG , Lk, 39 Tahun, Anggota Polri, Aspol Polsek Perbaungan.
2. BRIGADIR EKA APRIANTO, Lk, 32 Tahun, Anggota Polri, Aspol Polsek Perbaungan.
2. BRIPTU ARI PURWANTO, Lk, 26 Tahun, Anggota Polri, Aspol Polsek Perbaungan.
*VII. Pelaku :*
*YUDI ANSARI* , Lk, 33 Tahun, Islam, Tidak Tetap, Ling Tempel Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai
*VIII. Barang Bukti :*
– 1( Satu ) Kilp Pelastik Kecil yang di duga berisikan Narkotika Jenis Shabu
*IX. Kronologis :*
Pada hari Jumat tanggal 07 Febuari 2020 sekira pukul 22.00 WIB, berdasarkan informasi dr masyarakat yg layak di percaya bhwa pelaku yg belakangan di ketahui bernama YUDI ANSARI mengedarkn narkoba jenis shabu, kemudian pers opsnal polsek perbaungan melakukan pengintaian terhadap pelaku dan pelaku YUDI ANSARI hasil lidik Personil Polsek Perbaunga melihat pelaku sedang hendak mau menjual Narkotika Jenis Shabu ke sebuah Perlintasan Kereta Api yang bertempat Ling Banten Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, selanjutnya dilakukan penindakan dan pd saat dilakukan Penangkapan terhadap pelaku dari pelaku di temukan satu buah pelastik Klip terasparan Berukuran kecil, kemudian pada saat di tanyai pelaku mengakui klip plastik transparan tersebut adalah miliknya, kemudian personil Polsek Perbaungan mengamankan Pelaku dan barang bukti ke Polsek Perbaungan Guna Peroses Hukum Lebih Lanjut.
*X. Tindakan yang diambil :*
– Sita BB
– Tangkap pelaku
– membuat Laporan Model A
– Ambil Keterangan Tersangka
-Limpah Sat.Narkoba.(Efrizal).