Beranda Hukum & Kriminal Kepala Desa Lumban Sianturi Abaikan Papan Informasi Dan Juga Papan Proyek Paud...

Kepala Desa Lumban Sianturi Abaikan Papan Informasi Dan Juga Papan Proyek Paud Sinar

626
BERBAGI

Humbahas, (RadarNews)-Persoalan papan informasi bukan hal baru lagi dan sudah menjadi polemik dimata Nitezen. Papan informasi itu sebagai diskripsi jiwa penggunaan dana desa (DD). Dari papan merek semua element bahkan pihak terkait bisa mengukur sejauhmana pengelolaan DD didaerah itu,”Dengan terpajangnya papan program pembangunan berikut besaran dananya , setidaknya hak warga tentang kebutuhan informasi dapat terpenuhi untuk kemudian turut serta melakukan pengawasan sehingga dapat meminimalisir adanya penyimpangan penyimpangan dalam penggunaan ADD dan DDS.

Diperkirakan sekitar delapan puluh persen, pemerintahan desa tidak mau atau memang sengaja papan informasi APBdes tersebut untuk tidak perlu diketahui oleh masyarakat sehingga terkesan tertutupnya informasi tentang pengelolaan dana desa oleh masing -masing desa yang ada, seperti kantor Kepala Desa Lumban Sianturi, saat Radar. News dan juga ketua PJH-12 berkunjung .

Tidak hanya itu, para pemerintah desa yang ada di Lumban Sianturi terkesan hanya memakan gaji buta tanpa bekerja , sehingga kantor kepala desa tersebut sepi pada pukul 11.20 WIB. Saat Radar dan juga PJH-12 menyamperi kerumah Sekdes yang ketepatan tempat tinggalnya didepan kantor kepala desa tersebut, BS sendiri tidak dapat menunjukan sikap yang baik dan jujur dalam pelayanan informasi .Saat wartawan meminta nomor handphone kepala desa yang bisa dihubungi , BS menyampaikan tidak ada,karena handphone hilang dan tidak terprogram.Tuturnya berbohong.

Terpisah.”. Hal ini diakui Mora Tua Gajah salah satu anggota DPRD Humbahas dari Partai Gerindra dan juga salah satu Pemerhati Masyarakat, saat Reaksi meminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp-nya, Jumat, (7/2/2020), menjelaskan .”Terkait dengan tujuan tersebut, salah aatu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek sesuai dwngan prinsip transparansi anggaran .

Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah didalam menjalankan program kerjanya, dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah.”Mulai dari perencanaan proyek, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Public (KIP).

Ditambahkannya, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknia Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 12/PRT/M/2014, tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).” Pasalnya, setiap proyek tersebut harus memasang papan nama proyek sebagai bentuk indoemasi kepada masyarakat.

Besarnya anggaran dan penyedia jasa (Kontraktor) dalam suatu proyek sering menjadi pertanyaan masyarakat , karena dalam pelaksanaan proyek, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui dan mengawasi,”jika tidak ada papan informasi sebagai bentuk keterbukaan sebagaimana juga diatur dalam PERPRES no 54 tahun 2010 dan diubah menjadi PERPRES nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa , maka proyek tersebut bisa dikategorikan melanggar UU KIP no 14 tahun 2008 dan peraturan lainnya. Tuturnya .

Menanggapi hal itu , Ketua PJH12 Martua.M Siregar menjelaskan dan berharap, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) begitu juga Dinas Inspektorat , harus bersikap tegas.”Kepala desa yang terindikasi nakal, meskipun sebatas tidak memajangkan papan informasi APBDes dan juga papan proyek, seperti yang dilakukan oleh kepala desa Lumban Sianturi dalam pengerjaan tembok pagar sekolah “Paud Sinar” Desa Lumban Sianturi Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbang Hasundutan, agar diberi sanksi teguran keras dalam bentuk peringatan secara tertulis.

Martua M Siregar menyampaikan kembali, pihak Kemdes PDTT juga mewajibkan setiap kepala desa untuk memasang papan pengumuman di kantor desa yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan dana desa. Tentang besar anggaran dana desa yang diterima pemerintah desa sampai penggunaan atau realisasinya secara rutin untuk diketahui masyarakat.

Karena masyarakat memiliki peran serta ikut dalam mengawasi dana desa , sehingga pengelolaan dapat berjalan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.Selanjutnya, pihak Kemdes PDTT juga memberikan sanksi kepada kepala desa yang tidak memasang papan pengumuman tentang penggunaan dana desa. Sanksi sanksi itu supaya diindahkan oleh Pemerintahan daerah, misalnya membatalkan pencairan dana desa tahap berikutnya. Sayangnya, di Kabupaten Humbahas masih banyak kepala desa yang kebal hukum, yang tidak mamajangkan papan informasi yang diwajibkan pihak Kemdes PDTT, tetapi pihak pemerintahan daerah tidak memperlihatkan sikapnya khususnya Dinas terkait yang membidanginya.

Dengan terpajangnya papan program pembangunan berikut besaran dananya , setidaknya hak warga tentang kebutuhan informasi dapat terpenuhi untuk kemudian turut serta melakukan pengawasan sehingga dapat meminimalisir adanya penyimpangan. , kepala desa yang tidak memajang papan informasi dianggap tidak punya masalah. Padahal diketahui bersama, papan informasi dimasukan ke APBDes dan himbauan Kemdes PDTT tidak sebatas stagmen. Padahal bahwa Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kabupaten Humbang Hasundutan,  yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan desa, termasuk dalam jumlah anggaran kecil,”Tandasnya. (BN).