Beranda Aceh FPRM, 7 Unit BSPS di 2 Desa Kec. Birem Bayeun APBN 2019...

FPRM, 7 Unit BSPS di 2 Desa Kec. Birem Bayeun APBN 2019 Diduga Fiktif

419
BERBAGI

Aceh Timur (Radarnews.id) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemkab Aceh Timur, Tahun 2019 menyalurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah bagi warga miskin sebanyak 460 Unit BSPS dengan total APBN Senilai 8 M, tersebar di 9 Kecamatan termasuk di kecamatan Birem Bayeun kab. Aceh Timur.Senin 10/2/2020.

Penyerahan program BSPS
berlangsung kala itu di Aula Stikes Peudawa Kamis (5/9/2019) yang lalu dihadiri penerima BSPS yang datang dari 9 Kecamatan tahun 2019.

Nasruddin,Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin Aceh (FPRM) Kepada Radarnews, mengatakan, sebanyak 7 Unit BSPS di kecamatan Birem Bayeun Aceh timur ditemukan di dua desa yakni 14 unit BSPS di desa Alu Gading Sa, dan 19 unit di desa paya bilisa

Padahal minimal data 20 unit rumah per desa atau kelurahan, Ketika pihak dinas instansi terkait masih menagacu kepada peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016: masih kurang kuota minimal sebanyak 6 unit di desa Alu Gading Sa dan 1 Unit di desa Paya bilisa,total 7 unit kurang dari kedua desa tersebut,Maka oleh karena itu kita menduga sebanyak 7 unit BSPS tersebut itu fiktif ,” Ujar Nasruddin.

Tambahnya,bedasarkan Syarat Mendapatkan Bedah Rumah Kriteria penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sudah jelas disebutkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016: ,” Ujar Nasruddin.

1. WNI yang sudah berkeluarga

2. Memiliki atau menguasai tanah a. Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat/surat keterangan b. Tidak dalam sengketa c. Lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah

3. Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni

4. Belum pernah memperoleh BSPS

5. Berpenghasilan paling banyak senilai UMP setempat

6. Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya

7. Bersedia membentuk kelompok maksimal 20 orang

8. Bersedia membuat pernyataan

Tahapan program bedah rumah dari pemerintah, antara lain:
1. Pengusulan lokasi bedah rumah (dilihat dari tingkat kemiskinan daerah atau provinsi)

2. Penetapan lokasi

3. Penyiapan masyarakat

4. Penetapan calon penerima bedah rumah

5. Pencairan, penyaluran, dan pemanfaatan bedah rumah bentuk uang

6. Pengadaan dan penyerahan bedah rumah bentuk barang

7. Pelaporan.

Sedang Syarat memperoleh bantuan bedah rumah, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016:

1. Mengajukan permohonan ke Kepala Desa

2. Nanti akan dikoordinir oleh Bupati

3. Kemudian akan didata secara keseluruhan jumlah dan lokasi rumah tidak layak huni yang ada di desa atau kelurahan

4. Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit rumah per desa atau kelurahan

5. Calon penerima bedah rumah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh KPA atau Kepala Satker sebagai penerima bedah rumah

6. Dana bantuan bedah rumah akan dicairkan melalui bank atau pos penyalur dalam satu.

Sedangkan yang terjadi di lapangan yakni di dua desa itu sudah jelas pelaksanaan dilakukan tidak sesuai dengan peraturan Menteri PUPR No 13/PRT/M/2016: ,” Ujar Nasruddin.(M.Alimin).