jakarta, (RadarNews) -Pada hari Senin , tanggal 10 Februari 2010, pukul 13.30 WIB bertempat di Halaman Mako Dit Resnarkoba PMJ, telah dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas PMJ Kombes Pol Drs. Yusri Yunus, didampingi Wadirres Narkoba PMJ AKBP Sapta Maulana, SIK. dan Kanit Sbdt 2 terkait keberhasilan Ditresnarkoba PMJ mengungkap dan menangkap pelaku bandar Narkotika jenis Cocain di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika Jenis Cocain di wilayah Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terhadap Sdr JA dan WED di Lobby Apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Ditemukan barang bukti Cocain 14,86 Gram. Selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah Sdr JA, di Tambun Utara, Bekasi dg barang bukti Cocain 8,12 Gram. Sedangkan dari rumah Sdr. WES di Mampang Prapatan, ada BB berupa 9 butir Happy five.
Hasil pengembangan dengan Control delivery polisi menangkap NAD (sebagai pengedar yg mendapat kiriman paket dari luar negeri).
Total Barang bukti yg berhasil disita :
a. Cocain 22, 98 Gram,
b. Happy Five 9 butir.
c. Shabu 0.88 Gram
d. Ekstasi 1 butir.
Selanjutnya terhadap para tersangka di lakukan penahanan guna proses penyidikan.
Ancaman hukuman kepada para tersangka sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(efrizal)