Beranda Daerah Ratusan Warga Asam Jujuhan Segel Pabrik PT TKA , Warga Minta Bupati,...

Ratusan Warga Asam Jujuhan Segel Pabrik PT TKA , Warga Minta Bupati, Gubernur dan Mendagri Selamatkan Kami

1086
BERBAGI

DHARMASRAYA, (RadarNews.id) -Di duga telah melecehkan marwah ninik mamak Nagari Lubuk Besar selaku pemilik ulayat atas HGU yang di pakai oleh PT Tidar Kerinci Agung (TKA) yang beroperasi di Jorong Mangun Jaya Nagari Lubuk Besar Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya. Puncaknya ratusan warga kecamatan Asam Jujuhan menutup dan menyegel pintu gerbang masuk PT TKA pada Senin (10/2).

Ratusan warga atas nama Penguasa Ulayat Menggugat (PUM) Nagari Lubuk Besar mendatangi dan menutup pintu gerbang PT TKA yang dikawal ketat oleh pihak Polres Dharmasraya.

Koordinator Aksi, R. Hamdani, CH menyebutkan bahwa aksi yang digelar warga kali ini merupakan wujud kekecawaan terhadap pembohongan kepada warga yang dilakukan oleh pihak PT TKA.

“Aksi kali ini, kami meminta Bupati Sutan Riska untuk memperhatikan nasib rakyatnya, sebagai pemimpin kami, tolong fasilitasi penyelesaian persoalan ini kepada Gubernur hingga Kementrian,” ujar Koordinator Aksi, R. Hamdani didampingi Ratusan warga Asam Jujuhan kepada radarnews.id di TKP pada Senin (10/2)

Katanya, PT TKA telah melakukan tipu muslihat terhadap tanah ulayat milik penguasa ulayat di Nagari Lubuk Besar, Sungai Limau, dan nagari Alahan Nan Tigo.

“Bahwa Izin PT TKA berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 04/HGU/1986 tertanggal 5 April 1986 tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT TKA Nomor surat ukur No. 166 dan 167/1931 seluas 3.808 hektar yang berlokasi di Sangir Kabupaten Solok Selatan,” jelasnya

Ia menjelaskan Hak HGU PT TKA di Kabupaten Dharmasraya hanya seluas 16.182 hektar, selain itu adalah ilegal.

Untuk itu, kami selaku Penguasa Ulayat menggugat dan menuntut pihak PT TKA untuk memenuhi tuntuan kami diantaranya kembalikan hak ulayat kami yang telah dijarah oleh pihak PT.

“Kami menuntut, untuk menunjukkan lokasi sertifikat HGU nomor 1 tahun 1986 sesuai dengan SK Mendagri nomor 4 tahun 1986 seluas 16.182 hektar, apabila terdapat kelebihan dari HGU, maka itu adalah ilegal dan harus dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya

Selanjutnya, kepada PT TKA tunjukkan lokasi tanah ulayat yang belum dilepas atau belum dibebaskan dari garapan masyarakat yang mengakibatkan HGU Nomor 1 dikeluarkan dari lokasi tersebut, dan mana lokasinya.

Kepada pemerintah daerah dan PT TKA tunjukkan kawasan Hutan SungainSuir sampai Batang Asam tersebut sesuai dengan luasnya 7.404 hektar, apabila melebihi maka ini bentuk penipuan yang sangat merugikan kami selaku penguasa ulayat.

“Apabila tuntutan ini tak bisa dibuktikan oleh pemda dan pihak PT TKA, maka erlu dilakukan investigasi dan seluruh aktifitas PT TKA yang berada di luar sertifikat HGU nomor 1 tahun 1986 harus dihentikan samai ada hasil investigasi oleh Tim Independen,” ujarnya

Sementara itu, Pemuda nagari Alahan Nan Tigo, Darion menyebutkan bahwa sebelum tuntunan ini dikabulkan, warga tak akan bubar dan akan terus menyegel pabrik ini.

“Warga tak akan bubar hingga ada pihak PT TKA dan pemda melalui Bupati, Gubernur dan Mendagri turun dan menyelesaikan persoalan ini,” ujar Darion yang diaminkan oleh warga yang hadir.

Ia menegaskan, bahwa warga meminta Bupati Sutan Riska untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ini hingga ke kementrian.

“Bupati jangan hanya janji saja, buktikan. Sekarang kami diminta untuk mengirim surat lagi, sudah puas rasanya kami mengirim surat ke pemda hingga ke kementrian,” kata pemuda asal Nagari Alahan Nan Tigo, Darion (35)

Sementara itu, Darmunas (45) merasa telah dibodohi oleh pihak PT dan pemerintah daerah.
” Jangan dibodohi kami pak, janji akan menyelesaikan. sekarang kami diminta buat surat ke pamda. Sudah puas kami dengan pengurusan surat menyurat ini,” ujarnya

Camat Asam Jujuhan, Imam Mahfuri yang hadir mendampingi warga dalam aksi kali ini menyebutkan Bahw Bupati Sutan Riska tidak bisa hadir karena sedang dinas luar ke Batam.

“Bupati tidk bisa hadir hari ini, namun untuk memfasilitasi tuntutan warga hingga kementrian, bupati meminta agar warga mengirim surat ke kementrian,” ujar Camat Asam Jujuhan, Imam Mahfuri kepada radarnews.id saat ditemui di TKP pada Senin (10/2)

Katanya, terkait persoalan HGU, Bupati telah nenyampaikan bahwa tidak akan merekomendasikan peranjangan HGU bagi PT TKA.

“Selama tidak dikeluarkan hak masyarakat, maka pihak pemda tidak akan merekomendasikan perpanjangan HGU PT TKA,” ujar Imam Mahfuri.

Sementara itu, Humas PT TKA, Asril menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi terkait aksi warga kali ini.

“Saat ini masih aksi, nanti kita saja pak,” ujar Humas PT TKA, Asril singkat. (Ard).