Beranda Hukum & Kriminal Warga Asam Jujuhan Desak Bupati Sutan Riska Tuntaskan Persoalan Warga dengan PT...

Warga Asam Jujuhan Desak Bupati Sutan Riska Tuntaskan Persoalan Warga dengan PT TKA

3584
BERBAGI

DHARMASRAYA, (RadarNews.id) -Warga desak Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan tuntaskan persoalan antara masyarakat Asam Jujuhan dengan PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Apabila Bupati tidak turun, maka warga akan tetap menyegel PT TKA hingga ada kepastian atas tuntutan warga. Hal ini disampaikan ratusan warga Asam Jujuhan dalam aksi damai yang berlangsung di PT TKA di Jorong Mangun Jaya Nagari Lubuk Besar Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya pada Senin (10/2) sore.

Masyarakat kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya yang tergabung dalam Penguasa Ulayat Menggugat (PAM) Nagari Sungai Limau, Lubuk Besar dan Alahan Nan Tigo mengecam aksi penjarahan tanah ulayat milik masyarakat.

“Kami meminta Bupati Sutan Riska untuk menghimbau pihak PT TKA agar menghentikan kegiatan replanting sawit yang berada di atas tanah ulayat masyarakat,” ujar Koordinator PUM, R. Hamdani dalam orasi bersama ratusan warga Asam Jujuhan pada Senin (10/2) siang

Ia menegaskan, saat ini masyarakat tak butuh janji manis dari pihak manapun, baik pohak PT TKA maupun pemda Dharmasraya hingha Kementrian.

“Yang diminta warga adalah mengabulkan semua tuntutan yang telah disampaikan, dan Bupati, Gubernur hingga Kemendagri harus turun untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya

Apabila tidak dikabulkan sambungnya, warga akan tetap bertahan dan akan terus melakukan aksi demo hingga selesai. “Kami akan demo hingga ada keputusan resmi,” ujarnya

Sementara itu, Darion (35) sangat menyayangkan sikap pemda Dharmasraya dan Bupati Sutan Riska yang tak kunjung menuntaskan persoalan ini.

“Sampai saat ini bupati tak pernah turun kesini untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyelesaikan ersoalan ini,” ujar Darion

Katanya, ia telah melaporkan pihak perusahaan ke Mapolres Dharmasraya atas dugaan penipuan tentang pemalsuan surat HGU nomor 1 tahun 1986 oleh Pihak PT TKA.

“Kita telah membuat laporan ke Mapolres Dharmasraya terkait dugaan pemalsuan dari sertifikat HGU oleh pihak PT TKA pada 3 Desember 2019 lalu,” katanya

Sementara itu, Humas PT TKA, Asril saat ditemui awak media menyebutkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan direksi terkait tuntutan warga.

“Kita sedang koordinasikan hal ini pak, nanti kita sampaikan hasilnya,” ujar Humas PT TKA, Asril singkat (Ard).