INHIL, (RadarNews) -Pada hari ini Minggu 09 Februari 2020 sekira pukul 08:00 wib Satres Narkoba Polres Inhil telah berhasil melakukan pengamanan 3 (tiga) orang laki-laki di duga pelaku TP. Narkotika jenis shabu.
Atas Dasar :LP Nomor : LP/10/II/2020/ Res Inhil / Riau, Tgl 09 Februari 2020.
Tempat Kejadian Perkara di Jl.Kel.Sungai Beringin Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau.
Ketiga Pelaku yakni : inisial 1. (RP)Tembilahan 28 April 1983 (37 tahun), laki-laki , islam, Wiraswsta , indonesia, Warga kel.Sungai Beringin Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau.
2. (RA) Jambi 03 Mei 1999 (21
tahun), laki-laki , islam, Wiraswsta , indonesia, Warga Kel.Pondok Meja Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi – Jambi.
3. (MD) Jambi 25 Juni 2000 (20
tahun), laki-laki , islam, Pelajar/mahasiswa , Indonesia, Warga Des. Penyengat Olak Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi – Jambi.
Berupa Barang Bukti yang di amankan :
1.11 (Sebelas paket shabu) paket kecil shabu .
2. 1 (satu) set bong.
3. 1(satu) buah mancis.
4. 1( dua) unit handpone.
II. Fakta
Kronologis kejadian Pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2020 sekira pukul 20.00 wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama UCOK sering melalukan transaksi Narkoba dikel.Sungai Beringin Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau.Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BAHCTIAR, SH. Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba dan yang piket untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr UCOK Dkk langsung di amankan.
Setelah diaman kan Anggota Sat Res narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi Ketua RT dan Rw setempat dan dilakukan penggeledahan temukan barang bukti seperti yang tercantum diatas. Kemudian barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.(Efrizal)