Riau, (RadarNews) -A. Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 Pukul 20.00 WIB, bertempat di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi Kediaman Gubernur Riau Jl. Diponegoro Kota Pekanbaru, telah berlangsung kegiatan Rapat Koordinasi Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau Tahun 2020, yang dihadiri sekitar 80 Orang. Dengan Pj. Pemprov. Riau.
B. Turut hadir dalam Rakor sebagai berikut :
1. Gubernur Riau, Drs. H. Syamsuar, M.Si
2. Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) H. Edy Natar Nasution,S.Ip
3. Sestama BNPB RI, Ir. Harmensyah, Dipl, SE,MM.
4. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Drs. H. Yan Prana Jaya Indra Rasyid, M.Si.
5. Bupati/Walikota Se-Provinsi Riau/Mewakili.
6. Kapolda Riau, Irjen. Pol. Drs. Agung Setya Imam Effendi.SH,S.Ik,M.Si.
7. Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Mia Amiati, SH,MH.
8. Danrem 031/WB, Brigjen TNI Mohammad Fadjar.
9. Danlanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Ronny Irianto Moningka, S.T., M.M.
10. Kabinda Riau diwakili Oleh Kabag Ops Binda Riau, Sigit Haryono
11. Kepala BPBD Provinsi Riau, H. Edward Sanger,SH,M.Si
12. Kepala BMKG Kota Pekanbaru, Sukisno,SP
13. Para Kepala Dinas/Badan di Lingkungan Pemprov. Riau
14. Para Pimpinan Rektor Universitas di Pekanbaru.
C. Susunan acara sebagai berikut :
1. Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau melaksanakan Makan Malam Bersama. Dan dilanjutkan acara Rakor.
2. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Siaga.
3. Pembacaan Doa.
4. Kata Sambutan Kepala BPBD Provinsi Riau Bpk. Edwar Sanger yang intinya menyampaikan sebagai berikut :
a. Saat ini situasi dan kondisi terkini sudah terdeteksi beberapa Hotspot dan Fire Spot di beberapa Daerah di wilayah Provinsi Riau, seperti Kab. Siak, Kab. Kepulauan Meranti.
b. Di Provinsi Riau sudah ada 2 Daerah yang menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla yaitu Kab. Bengkalis, Kab. Siak, dan Kota Dumai.
c. Adapun luas lahan terbakar yang ada di Provinsi Riau sebanyak 271,07 Hektar dan Titik Hotspot sebanyak 60 Titik.
d. Diharapkan agar mengaktifkan kembali posko-posko Siaga Darurat yang ada di kabupaten/kota.
5. Paparan Kepala BMKG Kota Pekanbaru yang intinya menyampaikan sebagai berikut :
a. Prakiraan curah hujan bulan Januari masih dalam keadaan normal/Netral.
b. Prakiraan hujan dasar harian dibulan Februari semakin menurun.
c. Prakiraan curah hujan dari bulan Januari-Mei masih dalam kondisi curah hujan yang Normal.
d. Dibulan Juni curah hujan mulai menipis sampai dengan bulan Juli. Oleh karena itu mari kita semua untuk mewaspadai titik api yang akan muncul.
6. Kata Sambutan Kapolda Riau yang intinya enyampaikan sebagai berikut :
a. Kita yakin tahun ini kita dapat menyelesaikan upaya Kebakaran Hutan dan Lahan yang ada di Provinsi Riau dan lebih baik lagi.
b. Saya berterima kasih kepada bapak-bapak Rektor yang telah ikut andil dalam penetapan Status Siaga Darurat Karhutla.
c. Semoga dalam penetapan Status Siaga Darurat Karhutla yang awal ini kita dapat melakukan pencegahan dan menanggulangi lebih dini agar kebakaran hutan dan lahan tidak dapat menimbulkan kabut asap kembali di Provinsi Riau.
7. Kata Sambutan Danrem 031/WB yang intinya menyampaikan sebagai berikut :
a. Saya mendukung untuk segera menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla dengan demikian kita dapat mempunyai kesempatan lebih banyak dan lebih bagus dalam melakukan pencegahan Karhutla di Provinsi Riau.
b. Dari apa yang sudah kita kerjakan mulai dari awal tahun 2019 kita merasa sedikit kecolongan, kita mempunyai komitmen seluruh unsur berpatisipasi dalam Siaga Darurat Karhutla.
c. Hari ini kita siap mempersiapkan personil lebih banyak lagi dari tahun sebelumnya.
d. Kita berupaya merubah mainset masyarakat kita dalam mengolah lahan yaitu dengan tidak cara membakar tetapi dengan cara yang lebih modern yang tidak menimbulkan kebakaran.
e. Mari kita bersatu padu agar pada tahun 2020 Provinsi Riau bebas dari asap.
8. Kata Sambutan Danlanud Roesmin Nurjadin yang intinya menyampaikan sebagai berikut :
a. Saya sebagai Komandan Lanud sangat mendukung dengan menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla.
b. Kami berharap dengan ditetapkannya Status Siaga Darurat ini kami akan siap menyiapkan Alusista yang akan digunakan untuk memadamkan api lebih awal agar tidak meluas.
c. Kita akan selalu melakukan upaya Water Bombing dalam melakukan Pemadaman Api agar lebih cepat dalam melakukan pemadaman api tersebut.
9. Kata Sambutan Sestama BNPB RI (Ir. Harmensyah, Dipl, SE,MM) yang intinya menyampaikan sebagai berikut :
a. Kepala BNPB RI, mengapresiasi untuk Gubernur Riau dan Tim lainnya dalam penetapan Status Siaga Darurat Karhutla yang mana ini merupakan penetapan Status Siaga Darurat Karhutla yang Pertama di Indonesia.
b. Semoga dalam penetapan Status Siaga Darurat Karhutla di Provinsi Riau ini betul-betul dapat maksimal dalam menanggulangi Karhutla.
c. Kita juga harus kembali mengaktifkan Posko-posko Karhutla yang ada di Kabupaten/Kota agar lebih efektif apabila ada titik api yang muncul di lokasi.
d. Diharapkan kepada BPBD Riau agar segera melakukan Penebaran Garam di awan untuk memancing Curah Hujan.
e. Dukungan bagi kawan-kawan TNI/Polri kami akan memberikan bantuan untuk memadamkan kebakaran api.
f. Karhutla merupakan suatu yang terus berulang terjadi setiap tahunnya, yang mana dalam Karhutla terjadi akan mempengaruhi ekosistem alam dan juga hubungan antara negara tetangga.
g. Saya ucapkan selamat kepada Provinsi Riau dalam awal melakukan penetapan Status Siaga Darurat Karhutla.
10. Kata Sambutan Gubernur Riau yang intinya menyampaikan sebagai berikut :
a. Kabut Asap di Provinsi Riau sudah terjadi secara berulang-ulang sejak tahun 1997 yang menyebabkan kerugian berupa sekolah harus diliburkan, jadwal penerbangan pesawat yang harus ditunda bahkan dibatalkan, dan ribuan masyarakat Provinsi Riau menderita penyakit Infeksi Saluran Pernafasan (ISPA) akibat asap.
b. Selama terjadinya bencana asap, Pemerintah Provinsi Riau telah berusaha untuk memberikan upaya yang terbaik dengan mengerahkan sumberdaya yang kita miliki. Kita tidak menyerah dengan keadaan. Pemerintah Daerah dengan didukung dan didampingi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan segala upaya penanggulangan dengan tidak mengenal hari Iibur, seperti pengerahan Satgas Pemadaman Darat (TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD Damkar), Satgas Pelayanan Kesehatan, Satgas Penegakan Hukum, Satgas Pemadaman melalui udara dengan menggunakan Water Bombing dan Teknologi Modiflkasi Cuaca (TMC).
c. Tidak sekedar memadamkan, Satgas penanggulangan bencana asap akibat Karhutla seakan berlomba dengan para pembakar lahan sekaligus melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran hingga pelaku pembalakan liar.
d. Berdasarkan perkiraan BMKG, musim kemarau periode pertama terjadi pada akhir Januari sampai dengan bulan Maret 2020 di sebagian wilayah Riau terutama bagian Utara. Sedangkan musim kemarau periode kedua diperkirakan pada bulan Juni hingga September 2020.
e. Pada tahun 2020 ini, sejak tanggal 1 Januari hingga 10 Februari, tercatat jumlah hotspot pantauan satelit modis tingkat kepercayaan di atas 70 persen, sebanyak 59 titik dengan luas lahan terbakar sebesar 271,07 Hektar. Berdasarkan data Kepolisian Daerah (Polda) Riau per tanggal 11 Februari 2020, terdapat 21 kasus proses sidik yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota.
f. Sejauh ini Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai telah menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan. Dengan adanya ekskalasi kebakaran hutan dan Iahan serta tiga Kabupaten telah menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan, maka telah terpenuhi syarat bagi Provinsi Riau untuk menetapkan Status Siaga Darurat sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Riau No. 61 Tahun 2015 tentang Prosedur Tetap Pengendalian Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau.
g. Merujuk kepada Peraturan Gubernur Riau No. 61 Tahun 2015 dan situasi terkini, maka dengan mengucapkan ā€¯Bismillahirrahmanirrahimā€¯, Pada hari Selasa, Tanggal 11 Februari 2020 Sampai Dengan 31 Oktober 2020, kami tetapkan, Status Siaga Darurat penanggulangan Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2020.
D. Pada pukul 22.10 WIB, Rapat Koordinasi Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2020 selesai dengan aman dan tertib.
Catatan :
Pemerintah Prov. Riau telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2020 terhitung dari tanggal 11 Februari s.d 31 Oktober 2020.
Penetapan ini dilakukan, karena sebelumnya sudah ada 3 Kabupaten/Kota di Prov. Riau yang sudah menetapkan Status Siaga Darurat diantaranya Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Dengan adanya ekskalasi kebakaran hutan dan Iahan maka telah terpenuhi syarat bagi Provinsi Riau untuk menetapkan Status Siaga Darurat sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Riau No. 61 Tahun 2015 tentang Prosedur Tetap Pengendalian Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau.(Afrizal).