Cianjur, (RadarNews) -Mantan Kepala Desa Munjul Kecamatan Cilaku J.A, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Penetapan tersebut atas dasar penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2017-2018 yang mencapai Rp. 700 juta.
Kepada awak media, Rabu (12/02) kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Cianjur. Setelah itu selesai, berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Alat bukti sudah cukup. Cuman untuk meyakinkan nanti di persidangan, kita minta hasil penghitungan kerugian negaranya,” kata Yudhi S.
Lanjut Yudhi, adapun modus dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan tersangka, antara lain dengan memanipulasi jenis pekerjaan fisik yang dilaporkan selesai, yang pada kenyataannya tidak selesai.
“Tersangka melakukan modus penyelewengan dengan beberapa cara, seperti pekerjaannya tidak selesai tapi dianggapnya selesai. Kedua, pekerjaannya memang tidak ada (fiktip), tapi dianggap ada. Ketiga, ditemukan ada laporan pertanggungjawaban tidak lengkap, sehingga belum bisa dipercaya. Pekerjaannya ada, tapi laporannya belum lengkap,” jelasnya
Sementara, Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan mantan Kepala Desa Munjul.
“Hal itu dilakukan agar ada kejelasan terhadap langkah hukum selanjutnya. Dan ini merupakan sinergitas antara Inspektorat dan Kejaksaan,” tambahnya.
Masih dikatakan Arief, dugaan penyelewengan yang dilakukan tersangka dilakukan pada saat masih menjabat sebagai kepala desa. Untuk saat ini PKKN tersebut baru dilakukan untuk Desa Munjul saja.
“Untuk desa yang lain belum ada, mohon jika kami belum bisa menginformasikannya,” pungkasnya. (Ali).