Blitar- .(RadarNews) M.Samanhudi anwar mantan walikota Blitar akhirnya bisa menghabiskan sisa hukuman tahanan kurang 3 tahun 3 bulan 26 hari di kota yang pernah dipimpinnya.
Tadi (14/2) sekitar pukul 08.35 WIB kami menerima pemindahan dua napi korupsi atas nama Moch Samanhudi Anwar (54) dan Bambang Purnomo (65). Ini berdasarkan surat persetujuan dari Kemenkumham Kanwil Jatim tertanggal 11 Februari 2020, dan yang bersangkutan menjalani masa orientasi selama tiga hari. Setelah baru kami distribusikan ke sel tahanan kata Bambang Kepala Keamanan LP Kelas II B Blitar
Bambang juga mengatakan Samanhudi tetap diperlakukan sama seperti narapidana lainnya.
Rencananya, Samanhudi akan ditempatkan satu sel dengan napi kasus korupsi lainnya dan napi lansia.
Hari ini, Samanhudi menjalani tahapan masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Selama masa orientasi baru ini, dia akan menenpati sel mapenaling selama 3 hari. Dan akan didistribusikan ke kamar hunian setelah masa orientasi itu usai. Samanhudi akan menjalani masa pidana di sini bersama 561 narapidana lainnya ungkap Ketua lapas Kelas Il B Blitar (Lucky)