OKU Selatan. MUARADUA, (RadarNews)-Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, memindahkan mantan Pjs.Kepala Desa Datar, Sudarsono ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pakjo, setelah kurang lebih 21 hari dititipkan di LP kelas ll Muaradua.
Diketahui sebelumnya, Sudarsono ditahan pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan, setelah semua berkas mengenai dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Mantan PJ Kepala Desa lengkap maka berkas dari pihak kepolisian, maka berkas diserahkan ke KAJARI Oku Selatan, selanjutnya proses penanganan perkaranya ditangani pihak kejaksaan.
Kasi Intel Kajari OKU Selatan Agsiana, SH menjelaskan, pemindahan terdakwa ke Lembaga pemasyarakatan (LP) Pakjo, guna menjalani proses persidangan yang akan dijawalkan pada Senin mendatang.
“Peningkatan status tersangka sendiri menjadi terdakwa karena sudah masuk kedalam proses penuntutan setelah sudah keluar penetapan dari pengadilan Negeri Tipikor Palembang,” ungkapnya.
Terdawa diduga telah menyalah gunakan penggunaan Dana desa pada Tahun Anggaran 2016 lalu, sehingga telah merugikan Negara senilai 436.000.000; (EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM JUTA RUPIAH) terdawa akan dikenakan pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi melalui pengadilan tipikor.
(Jamhuri).