OKU SELATAN.MUARA DUA, (RadarNews) -Setelah ditetapkan tersangka oleh POLRES OKU Selatan Kepala Desa Kuripan satu Firman Bin Harsono kecamatan Tiga dihaji di nonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Priode 2019 s/d 2025 Jabatan kedua,
Guna untuk memperlancar penyidikin terhadap Kepala Desa Kuripan 1 (SATU) atas kasus dugaan Korupsi Fasilitasi Lapangan olahraga berupa lapangan Bola dengan Anggaran yang berasal dari KEMENPORA pada Tahun Anggaran 2015, yang terletak di Desa Kuripan Satu Kecamatan Tiga Dihaji.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Juproni S.pd,M,Si. saat dikonfirmasi melalui Via Hand Pone (Sabtu 15 Februari 2020) membenarkan, atas Penon Aktipan Kepala Desa Kuripan 1(SATU), Kecamatan Tiga Diaji, Firman Bin Harsono, Penon Aktipan terhadap Kepala Desa Kuripan 1 (SATU) ini berdasarkan Surat Beputasan Bupati Oku Selatan Popo Ali MB. Commerce dengan Nomor 142/KPTS/DPMPD/2020. Menindak lanjuti surat KAPOLRES OKU Selatan dengan Nomor B./25/1/2020 Reskrim tanggal 15 januari 2020 Saudara Firman Bin Harsono Kepala Desa kuripan 1 (SATU), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh POLRES OKU Selatan.
“Penon Aktipan Kepala Desa Kuripan 1 (SATU) Kecamatan Tiga Diaji, Kabupaten Oku Selatan Firman Bin Harsono ini, berdasarkan Surat Keputasan Bupati Oku Selatan Popo Ali MB. Commerce dengan Nomor 142/KPTS/DPMPD/2020. Menindak lanjuti surat KAPOLRES OKU Selatan dengan Nomor B./25/1/2020 Reskrim tanggal 15 januari 2020, Ujar Juproni, S.pd, M.si, Kepala Dinas Pemberdayaam Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD)
Lebih Lanjut KADIN DPMPD Oku Selatan, Juproni menjelaskan,
“Jika nanti dalam proses Persidangan Kepala Desa Kuripn 1 (SATU) terbukti bersalah maka jabatan selaku Kepala Desa akan dicopot secara Permanen, namun jika nantinya dalam proses Persidangan, Kepala Desa Kuripan 1 (SATU) tidak terbukti bersalah maka jabatannya selaku Kepala Desa akan di Kukuhkan kembali,Tutup Juproni, S,pd, M,si KADIN DPMPD(Jamhuri).