MESUJI, (Radarnews) -Personel Polsek Simpang Pematang di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung menangkap pencuri Handphone jaringan antarprovinsi pada Senin(17/2/2020).
Namun saat akan ditangkap, satu pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga petugas kepolisian berusaha keras dan berhasil di tangkap.
Satu pelaku ditangkap itu bernama Sahrul(20), warga Kawasan hutan register 45, Kabupaten MesujiLampung
Selama ini aksi pelaku sangat meresahkan masyarakat karena pencurian Handphone kerap dilakukannya.
Para pelaku itu ditengarai selalu melakukan aksi pencurian Handphone secara terorganisir dan sudah delapan kali
Dalam aksi terakhirnya, para pelaku mencuri Handphone milik korban, warga Simpang Pematang, Mesuji di Lampung maupun Mesuji, Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan).
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dani dan di wakili oleh Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan, kawanan pelaku pencurian Handphone tersebut adalah sindikat antarprovinsi Sumatera Selatan dan Lampung.
Kapolsek Simpang pematang Yanto Dani Menghimbau kepada Masyarakat Agar lebih waspada disaat musim hujan ini akan banyak timbul pencurian baik Curat maupun Curas
Apalagi saat ini Trendnya dikampung kampung pencurian Hp.yang pada umumnya dilakukan oleh pelaku dgn alasan faktor ekonomi dan penyalagunaan mencuri untuk beli Narkoba/miras
Para pelaku pencurian Handphone itu dijerat pasal 362KUHP ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun penjara.(Rachmad/rls).