SIJUNJUNG, (RadarNews) -Bertepatan dengan pelaksanaan sidang paripurna istimewa DPRD Sijunjung dalam rangka peringatan hari jadi Kabupaten Sijunjung ke-71, ratusan masyarakat dari berbagai nagari dan kecamatan mendatangi dan menggelar orasi di gedung dewan yang terhormat. Kedatangan tersebut untuk meminta kejelasan terkait tindak lanjut pemberhentian aktifitas tambang emas dan penebangan hutan yang dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi selama ini, agar diberikan solusi.
Pada orasi tersebut gabungan masyarakat yang menggantungkan perekonomian dibidang penambangan emas di tiga kecamatan yaitu, Kupitan, IV Nagari dan Koto VII. Kemudian perwakilan dari masyarakat di tiga kecamatan, Lubuk Tarok, Tanjung Gadang dan Kamang Baru yang selama ini mengandalkan sektor hasil hutan (penebangan kayu) didaerah tersebut.
Ratusan masyarakat itu memadati gerbang masuk gedung DPRD Sijunjung disaat sidang paripurna istimewa peringatan hari jadi kabupaten Sijunjung dengan membawa sejumlah atribut dan tulisan yang menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat pasca ditutupnya aktifitas ilegal mining dan ilegal logging di Kabupaten Sijunjung semenjak beberapa bulan terakhir.
Pada poster tersebut bertuliskan aspirasi dan keluhan masyarakat seperti, “Pak Bupati Kami Lapar” kemudian “Pak Gubernur, Pak Bupati, pak DPRD tolong pikirkan nasip kami”, “Pak Bupati, Kami lapar” serta berbagai macam isi tulisan lainnya. Kegiatan itupun mendapat pengamanan ketat dari polisi, Satpol PP dan pihak lainnya.
Setidaknya ratusan anggota dari satuan Brimob, Dalmas Polda Sumbar, personel Polres Sijunjung, bantuan personel Polres Sawahlunto dan Dharmasraya diturunkan langsung untuk pengamanan massa dilokasi. Sidang paripurna istimewa HJK Sijunjung pada Selasa (18/2) juga dihadiri oleh Wakil Gubernut Sumbar, Nasrul Abit, Bupati Sijunjung dan jajaran serta tamu daerah yang diundang pada sidang tersebut.
Usai menggelar orasi, perwakilan dari masyarakat diajak untuk berunding dan menyampaikan aspirasi di gedung DPRD bersama Wagub, Bupati, Kapolres dan pihak terkait lainnya. Salah seorang perwakilan masyarakat yang bergerak di aktifitas tambang emas, Kadrimol mengatakan. Mayoritas masyarakat di kecamatan Koto VII menggantungkan ekonomi pada penambangan, namun pasca aktifitas itu ditutup membuat ekonomi masyarakat semakin sulit. “Kami butuh solusi pak. Ekonomi masyarakat sulit setelah tambang diberhentikan. Kami mohon penjelasan dan solusi untuk itu. Kami tahu kalau itu ilegal dan dilarang secara undang-undang, namun dampaknya masyarakat susah untuk memenuhi kebutuhan hidup karena banyak keluarga yang bergantung hidup disana,” tuturnya dihadapan Wagub Sumbar, Bupati dan Kapolres Sijunjung.
Masyarakat penambang meminta agar diberikan waktu selama enam bulan agar bisa mengumpulkan modal untuk membuka usaha lainnya. “Beri kami waktu pak, saat ini lokasi persawahan kami berlubang bekas galian tambang, biarkan kami datarkan kembali sawah kami, setidaknya bisa untuk menyambung perekonomian menjelang beralih keusaha yang lain. Kami bisa membudidayakan ikan karamba disepanjang aliran sungai, namun saat ini terkendala dengan modal dan pembiayaan,” terangnya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan masyarakat dari tiga kecamatan yang bergerak di sektor penebangan kayu mengatakan, agar pemerintah bisa mempermudah pengurusan izin IPKL, perda tentang hutan ulayat, dan pengurusan izin lainnya bisa dipermudah. “Banyak keluarga dan masyarakat kami saat ini mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan makan sehari-hari. Karena banyak orang yang saat ini tidak memiliki penghasilan setelah aktifitas penebangan kayu diberhentikan. Berikan kami solusi agar kebutuhan perekonomian kami bisa terpenuhi,” harapnya.
“Hutan adat bukan hutan negara. Kami tahu kalau itu ilegal dan dilarang secara hukum, tapi kami tidak bisa untuk mengurus yang legalnya. Tolong beri kami kepastian dan solusinya agar masyarakat kami tidak lagi ditakut-takuti karena melakukan aktifitas yang melanggar hukum,” kata Riyan, salah seorang perwakilan pemuda di tiga Kecamatan, Lubuk Tarok, Tanjung Gadang dan Kamang Baru.
Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan bahwa untuk memutuskan dan pengambilan kebijakan pihaknya tidak bisa melakukan sendiri, karena persoalan hukum bukanlah kewenangannya. Namun, Wagub menjanjikan akan menggelar pertemuan dengan Fokopimda Provinsi seperti, Kapolda, Gubernur, Danrem, Kajati dan Ketua Pengadilan untuk membahas ini.
“Saya tidak bisa bilang boleh atau tidak, karena ini persoalan hukum. Forkopimda perlu duduk bersama untuk mengambil kebijakan. Saya minta waktu sampai tanggal 29 (Februari) untuk menyampaikan keputusannya. Saya harus kordinasi dulu dengan Kapolda, Gubernur dan forkopimda lainnya,” tutur Wagub.
Sedangkan terkait pengurusan perizinan penambangan dan penebangan kayu, Wagub menegaskan akan memfasilitasi. “Silahkan urus izinnya, saya fasilitasi, dan tidak akan dipungut biaya. Lengkapi persyaratan dan lokasinya pun harus jelas. Kalau ada yang dipungut biaya laporkan kepada saya. Kalau untuk kayu ini sudah mulai nampak gambaran solusinya, tentang tambang ini kami perlu kordinasi dengan Kapolda. Paling lambat tanggal 29 kami akan sampaikan keputusan dan sulosinya,” terang Nasrul Abit saat berdialog dengan masyarakat di gedung DPRD Sijunjung.
Masyarakat berharap keputusan dan solusi yang dijanjikan oleh pemerintah pada waktu yang disepakati hendaknya bisa terpenuhi dan persoalan tersebut menemui titik terang, karena menyangkut kehidupan masyarakat. Usai menggelar pertemuan, Wagub Nasrul Abit dan Bupati Sijunjung sempat menyambangi massa yang berada diluar gedung DPRD serta menyampaikan hal yang telah disepakati. Tak lama berselang, masyarakat pun mulai membubarkan diri dan kembali ke nagari dan kecamatan masing-masing. (the).