DHARMASRAYA, (RadarNews.id) -Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dharmasraya, Maradis dilaporkan ke Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) setempat pada Kamis (20/2). Dilaporkannya Ketua KPU Dharmasraya tersebut diduga melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu saat melakukan seleksi wawancara calon Anggota PPK pada Pilkada Serentak tahun 2020 yang digelar pada Sabtu (8/2) lalu.
Informasi yang dihimpun di lapangan, bahwa laporan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Dharmasraya, Maradis diterima langsung oleh petugas penerima laporan, Yogi Mayndra, SH, dan Afdal Amri diruangan layanan laporan Bawaslu pada Kamis (20/2) sekira pukul 11.00 Wib.
Komisioner Bawaslu Devisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa, Alde Rado menyebutkan, bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti dalam rapat pleno untuk memutuskan keterpenuhan syarat formil dan materil sebuah laporan.
“Jika belum memenuhi syarat formil dan materil, pelapor akan dihubungi agar segera melengkapi syarat yang dimaksud. Apabila sudah terpenuhi maka Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang- undangan berlaku,” ujar Komisioner Bawaslu Devisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa, Alde Rado kepada RadarNews.id pada Kamis (20/2).
Alde Rado menjelaskan, apabila dalam kajian dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang dilakukan ketua KPU Dharmasraya terpenuhi. Maka akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Sumatera.
“Proses laporan di Bawaslu, minimal 3 hari paling lama 5 hari,” ungkap Alde Rado
Saat disinggung siapa nama pelapor, Alde Rado mengatakan, sesuai kode etik, Bawaslu harus merahasiakan nama lengkap pelapor.
“Inisial pelapor GA,” terangnya.
Kata Alde Rado, isi laporan pelapor adalah merasakan dirugikan dan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU sehubungan dengan proses pelaksanaan seleksi wawancara calon anggota PPK Pilkada serentak 2020. Terlapor adalah Ketua KPU Dharmasraya, Maradis yang diduga dalam seleksi wawancara tidak menjalankan PKPU Nomor 3 tahun 2015 tentang tata kerja KPU, KPU provunsi/ KIP Aceh dan KPU Kabupaten/ Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 29 ayat 2 menerangkan, materi seleksi wawancara sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi, huruf (a) rekam jejak calon anggota PPK, huruf (b) pengetahuan tentang pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan perseorangan, calon perseorangan, teknis pemungutan suara, dan rekapitulasi, penghitungan perolehan suara.
“Apabila pelanggaran kode etik yang dimaksud terbukti. Sanksi yang bakal terima terlapor adalah surat teguran dari DKPP, atau pemberhentian terlapor dari jabatan ketua KPU,” pungkasnya.
Sementara itu, pelapor GA (28) mengatakan, beberapa waktu lalu dirinya mengikuti proses rekrutmen calon anggota PPK pada Pilkada serentak tahun 2020. Dalam proses tersebut, pada saat seleksi wawancara Ketua KPU Dharmasraya, Maradis memberikan pertanyaan diluar penyelenggaraan pemilu.
“Saat sesi wawancara saya ditanya soal perseteruan antara wartawan dengan dirinya ( ketua KPU- red ) yang terjadi tahun 2019 lalu. Nah, jelas ini tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan pemilu,” kata GA.
Sementara itu, Ketua KPU Dharmasraya, Maradis saat didatangi di kantor KPU tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui Handpone dan Whatshapp oleh awak media pada Kamis (20/2) juga tidak ada tanggapan.
Terpisah Komisioner KPU Dharmasraya, Doni Kartago dan France Putra mengaku belum menerima laporan resmi dari pihak Bawaslu.
“Kami baru tau dari bapak sehubungan dengan kejadian ini,” katanya singkat.
Kemudian Sekretaris KPU Dharmasraya, Yenrizal Effendi, mengakui bahwa ada yang meminta kelengkapan administrasi proses rekrut PPK.
“Ada permintaan data di PPID yang telah masuk pada Senin (18/2) dan Kamis (20/2), dan beberapa data telah dipenuhi oleh PPID KPU Dharmasraya,” ujarnya
Katanya, mungkin bahan tersebut untuk kelengkapan laporan kepada Bawaslu dan DKPP,” pungkasnya. (Ard).