Beranda Daerah Aksi Unjuk Rasa Menolak Perundang-Undangan Omnibu Law di Kota Makassar

Aksi Unjuk Rasa Menolak Perundang-Undangan Omnibu Law di Kota Makassar

476
BERBAGI

Kota Makasar, (Radarnews.id) -Pd tgl 22 Februari 2020 Pukul 14.05 Wita, 10 orang mengatasnamakan, Himpunan Mahasisiswa Islam (HMI) dipimpin sdr. Hendra (Korlap) melaksanakan Aksi Unjuk rasa didepan Kampus Unismuh Jln. St. Alauddin Kota Makassar, dalam rangka menolak perundang-undangan Omnibu Law yang akan menghimpun berbagai investasi masuk keindonesia.

Aksi dilakukan dengan Orasi secara bergantian menggunakan Megaphone, dan menyampaikan pernyataan sikap, sbb :

1. Menolak pengesahan RUU omnibus law
2. Menolak penghapusan uu AMDAL NO 32 TAHUN 2009
3. Menolak pemberlakuan Kampus merdeka
4. Stop komersialisasi pendidikan
5. Wujudkan pendidikan geratis ilmiah dan demokratis

Pukul 14.10 Wita, pengunras membakar ban bekas

Pukul 14.15 Wita, pengunras menahan Mobil truck DD 3647 AB dijadikan panggung orasi

Pukul 14.30 Wita, pengunras melepaskan mobil truk

Pukul 14.50 Wita, kegiatan aksi selesai dengan aman.

Catatan : Selama melaksanakan aksi unjuk rasa, pihak Kepolisian tdk mengawal aksi dikarenakan tdk ada penyampaian untuk ijin aksi.(Efrizal).