Beranda Daerah Ancaman Pidana 10 Tahun & Denda 10 Milyar, Tak Menyurutkan Penambang Pasir...

Ancaman Pidana 10 Tahun & Denda 10 Milyar, Tak Menyurutkan Penambang Pasir Ilegal Terus Beroperasi

1124
BERBAGI

Lampung Timur (RadarNews.id) — Spanduk Himbuan masih terpampang jelas dari unit Binmas Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur dengan tulisan tebal berbunyi”PERHATIAN,, Lokasi tambang ini belum ada izin.
Semua kegiatan tambang harus di hentikan.karena melanggar ketentuan pasal 158, UU Republik Indonesia no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Diancam dengan sangsi pidana 10 tahun penjara dan denda 10 milyar Rupiah.

Himbauan hanya sekedar himbauan nyatanya penambangan pasir ilegal masih terus berjalan di beberapa desa yang ada di kecamatan Pasir Sakti, bahkan ancaman hukuman dan denda yang begitu tinggi terkesan dianggap “Angin lalu”oleh para penambang ilegal.(29/02/20).

Camat Pasir Sakti Sibram Mulsi, saat dikonfirmasi melalui telpon selularnya oleh awak media terkait penambangan pasir di Kecamatan Pasir Sakti mengatakan :

” Kita selaku pihak Kecamatan sudah mengingatkan dan memberikan himbauan melalui sepanduk yang bertuliskan larang penambangan pasir dan harus menutup.”ujar Sibran.

“Semua tambang pasir di Kecamatan Pasir Sakti itu tidak ada izin, Camat tidak mampu, kita hanya bisa melaporkan keatasan saja, kami dari Kecamatan dan Polsek sudah melarang keras terkait adanya penambangan secara ilegal di Kecamatan Pasir Sakti.”ujarnya seperti dikutip dari Bumi1.com.

Terpisah Bupati Lamtim Zaiful Bokhari pada kesempatan berbeda menegaskan tentang keberadaan penambangan pasir

“Pemerintah kabupaten Lampung Timur belum Pernah memberikan rekomendasi karena kewenangannya ada di provinsi, apabila ada galian galian Pemda menganggap itu ilegal,artinya itu tidak sah dan itu merusak karena jalan jalan yang ada di seputaran akan rusak dan hancur sementara masyarakatnya menagih pada pemerintah”ujar orang nomer satu di Lampung Timur pada sebuah kesempatan di kecamatan Labuhan Maringgai.

“KPK juga telah melakukan supervisi terhadap galian galian yang ada di Lampung Timur ini,apa itu di Labuhan maringgai atau di Pasir Sakti,saya akan sampaikan ke KPK bahwa tambang-tambang yang ada selama ini adalah ilegal, yang jelas di era kepemimpinan Chusnunia dan saya belum pernah merekomendasikan izin tentang penambangan pasir” tegas Zaiful.

Diketahui Pemerintah juga telah melakukan himbauan hmbauan terutama kepada masyarakat penambang penambang itu dan selanjutnya akan berkoordinasi kepada aparat penegak hukum untuk proses selanjutnya.(R*).