Jakarta, (Radarnews.id) – Pada (4/3) PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menindak tegas pihak-pihak yang menimbun masker kemudian menjualnya dengan harga sangat tinggi. Menurutnya, praktik seperti itu sama sekali tak bisa ditoleransi.
Pascapengumuman oleh Presiden Jokowi bahwa ada dua penderita virus korona yang kini tengah diisolasi di RSPI Sulianti Saroso, Senin (2/3), masker menjadi salah satu kebutuhan yang paling dicari. Harganya pun melonjak tinggi, dari biasanya hanya Rp25 ribu per kotak isi 50 buah masker menjadi Rp350 ribu.
Presiden memastikan bahwa stok masker di dalam negeri saat ini masih aman. Berdasarkan laporan yang dia dapat, ketersediaan alat kesehatan itu mencapai 50 juta unit di seluruh Indonesia.
“Dari informasi yang saya terima, stok di dalam negeri kurang lebih ada 50 juta masker. Memang, untuk jenis masker-masker tertentu, itu ada yang langka,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.
Kepala Negara menginstruksikan Kapolri untuk menindak tegas para penimbun masker yang menjual kembali dengan harga gila-gilaan.
“Saya sudah perintahkan Kapolri untuk menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun. Hati-hati, perlu saya peringatkan,” tutur dia.
Ketimbang memborong masker, Presiden mengatakan lebih baik masyarakat fokus untuk menjalani pola hidup sehat. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan membeli kebutuhan sehari-hari secara besar-besaran.
“Pemerintah menjamin ketersedian bahan pokok dan obat-obatan. Saya sudah cek ke Perum Bulog, Apindo, semua memberikan jaminan ketersediaan,” tandas Jokowi.
Selain masker, obat-obatan, dan alat kesehatan lainnya, barang-barang kebutuhan juga menjadi incaran sebagian warga. Mereka menyerbu pasar swalayan dan memborong berbagai bahan makanan seperti beras, minyak, gula, dan mi instan.
Sementara itu, jajaran Polda Metro Jaya kemarin menggerebek tempat penimbunan masker di sebuah apartemen di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya menyita 350 kardus masker berbagai merek. Ditangkap pula pelaku berinial T.
Namun, Yusri belum bersedia menjelaskan secara terperinci hasil penggerebekan itu.
Sebelumnya, Polri mengingatkan para pelaku usaha yang sengaja menimbun ataupun menaikkan harga masker bahwa mereka dapat dipidana.
“Secara esensial barang itu dibutuhkan dalam kondisi ini. Kalau terbukti melakukan penimbunan, pelaku usaha bisa ditindak dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 107 dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp50 miliar,” tutur Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra.(efrizal).