Beranda Jakarta Pemerintah Rapat Pastikan Dana BOS Tepat Sasaran

Pemerintah Rapat Pastikan Dana BOS Tepat Sasaran

388
BERBAGI

Jakarta, (Radarnews.id) – Deputi Kemenko PMK Agus Sartono adakan Konpres usai rapat tentang dana BOS tahun 2020 .

Jakarta (Kemenag) — Pemerintah hari ini mengadakan rapat koordinasi tingkat menteri untuk membahas tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2020. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Koordinator Bidang PMK jalan Medan Merdeka Barat No.3 Jakarta Pusat, Rabu (04/03).

Rapat yang berlangsung tertutup ini dipimpin Menko PMK Muhadjir. Tampak hadir, Mendikbud Nadiem Makarim, Menkeu, Dirjen Kemendagri dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mewakili Menteri Agama Fachrul Razi .

Usia rapat, Dirjen Pendis Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa rapat membahas terkait tatakelola dana BOS tahun 2020, untuk memastikan dana BOS tepat sasaran, sampai ditujuan, dan tidak ada manipulasi data, serta pemanfaatannya tepat guna.

Deputi Kemenko PMK Agus Sartono dan Dirjen Pendis Kemenag Kamaruddin Amin (foto : Rikie)

“Kita (Kemenag) saat ini tidak hanya bicara tatakelola, dan distrubusi dana BOS yang tepat, tapi kualitas belanja, kualitas penggunaan dana BOS, untuk apa, harus berorientasi kualitas, mutu madrasah secara keseluruhan,” kata Kamaruddin Amin.

Disampaikan Kamaruddin, bicara dana BOS di Kemenag, sudah tidak hanya tentang managemen distribusi yang tepat, tapi pemanfaatan kualitas madrasah, ekosistem madrasah secara umum, mutu proses belajar mengajar, dan mutu guru.

Dalam keterangan persnya, Deputi Kemenko PMK Agus Sartono menjelaskan bahwa rapat juga membicarakan kebijakan-kebijakan di bidang pendidikan. Sekaligus memastikan pemanfaatan visi pendidikan agar tepat sasaran.

Terkait penyaluran dana BOS, lanjut Agus, di Kemendikbud, sedang mencoba perpendek penyaluran dana Bos yang tahun lalu masih terpusat, dan sekarang langsung ke sekolah.

“Pemanfaatan anggaran sekarang langusng ke Sekolah. Seperti Rehab dan lain-lain,” kata Agus.

Selain itu, tentang penyaluran dana Bos harus berdasarkan jumlah siswa. Untuk itu, Kemendikbud, harus dapat memastikan jumlah siswa yang sesungguhnya untuk penentuan besaran dana Bos.(efrizal).