Beranda ADV Kata Bupati Melalui Sekda OKU : KLA Yang Bertanggung Jawab Bukan DPPPA...

Kata Bupati Melalui Sekda OKU : KLA Yang Bertanggung Jawab Bukan DPPPA Saja, Tetapi Seluruh OPD Terlibat

530
BERBAGI

OKU, (RADARNEWS.ID) -Sekretaris Daerah OKU Membuka Pengisian Quisioner Data Penilaian Kabupaten Layak Anak ( KLA) Bertempat di Ruang Bina Praja, Rabu (04/03/2020).

Bupati, diwakili Sekda OKU yang juga sebagai pembina KLA Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E., M.T., M.Si., M.H. dalam pengarahannya mengatakan KLA ini yang bertanggung jawab bukan DPPPA saja, akan tetapi seluruh OPD terlibat didalamnya, untuk itu dalam pertemuan ini bagi OPD diharapkan peran sertanya secara aktif mendukung dan mensukseskan Kabupaten Layak Anak.

Diharapkan tim yang sudah di bentuk berdasarkan S.K. Bupati dapat menjalankan tugasnya dengan baik, begitu juga OPD agar dapat berkonsultasi dan bersinergi dengan DPPPA, sehingga dalam pengisian data quisioner dapat diselesaikan secara tepat dan cepat.

Pada kesempatan ini, Sekda OKU menekankan agar semua pengisian quisioner paling lambat hari Senin, 9 Maret harus sudah dikumpul.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kab OKU Ir. Arman, M.Si.mengatakan pertemuan seperti ini sudah dilakukan beberapa kali, pada hari ini bersifat teknis saja dalam pengisian quisioner ini, karena quisioner tersebut sudah dibagikan kepada masing-masing OPD pada tangggal 18 Februari 2020 yang lalu.

Untuk itu kepada OPD agar dapat berkoordinasi dengan DPPPA dan kerjasama serta kontribusi, sehingga pertanyaan atau data dalam pengisian quisioner dapat diisi dengan baik dan benar.

Seperti kita ketahui pada tahun 2018 penilaian KLA Kab OKU adalah 67,3 tahun 2019 dengan nilai 300,3 dan diharapkan pada tahun ini capaian nilai diharapkan nilai yang ditargetkan menjadi 500 untuk mencapi nilai tersebut nilai yang harus dipenuhi terlebih dahulu yaitu sebesar 600 nilai mandiri yang dinilai dari tim kementerian untuk klarifikasi.

Untuk mempermudah berkonsultasi dalam pengisian quisioner ini, DPPPA Kab OKU minta semua OPD dalam menyampaikan berkasnya harus dalam bentuk PDF dan dikirim lewat nomor WA ke DPPPA Kab OKU.

Hadir pada acara ini Perwakilan Muspida, OPD, Kabag, Camat, Pengelola Data OPD, dan undangan lainnya.(Amel/Ren).