Jakarta, (Radarnews.id) – Pada 6 Maret 2020.
Dengan pertimbangan bahwa dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja, serta untuk pengembangan kompetensi angkatan kerja sebagaimana dimaksud, perlu dilaksanakan Program Kartu Prakerja.
Atas dasar pertimbangan itu, pada 26 Februari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
(Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176058/Perpres_Nomor_36_Tahun_2020.pdf)
Program Kartu Prakerja, menurut Perpres ini, adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Tujuan Program Kartu Prakerja, berdasarkan Perpres ini yaitu:
a. mengembangkan kompetensi angkatan kerja;
b. meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
Dalam Perpres ini, Kartu Prakerja diberikan kepada Pencari Pekerja/Buruh yang terkena PHK atau Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja dengan syarat yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
c. tidak sedang mengikuti pendidikan formal. ‘
’Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk mendapatkan manfaat:
a. Pelatihan; dan
b. Insentif,’’ bunyi pasal 4.
Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, menurut Perpres ini, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja yang dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.
Menurut Perpres ini, Penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk melakukan pembayaran:
a. biaya Pelatihan:
b. Insentif biaya mencari kerja;
c. Insentif pengisian survei evaluasi, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dalam rangka penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Komite Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Komite yang mempunyai tugas sebagai berikut:
a. merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja;
b. melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
Dalam penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, menurut Pasal 17 Perpres ini, Komite dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana, menurut Pasal 24, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai Ketua Komite.
‘Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Program Kartu Prakerja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dianggarkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara,’’ bunyi Pasal 27 Perpres tersebut.
Pemerintah Daerah, menurut Prepres ini, memberikan dukungan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam bentuk:
a. sosialisasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
b. penyediaan data lembaga Pelatihan yang berkualitas di masing-masing daerah;
c. penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah;
d. fasilitasi pendaftaran peserta dari pemilihan jenis Pelatihan pada Program Kartu Prakerja.
Selain itu, Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan:
a. sistem berbagi biaya pendanaan Program Kartu Prakerja; dan/atau
b. pendampingan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja dan usaha kecil menengah dan segala biaya yang diperlukan Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, menurut Pasal 31, seluruh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan atas pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 32 pada Perpres 36 yang diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 28 Februari 2020.(efrizal).