OKU SELATAN. MUARADUA, (RADARNEWS.ID) – Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) adalah salah satu Lembaga yang menampung dan menyampaikan Aspirasi masyarakat di Desa,
Menurut penyampaian dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten OKU Selatan, Juproni. S,pd. MM, saat di komfirmasi diruan kerjanya dia mengatakan
“Syarat untuk menjadi Ketua atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus memiliki ijazah minimal SKTP atau Sederajat, dan untuk pengangkatannya Tergantung dengan keputusan bersama, bisa melalui Pencalonan atau di Tunjuk Langsung, Ungkapnya, Juproni. S,pd. MM, Kepala Dinas DPMPD OKU Selatan
Lebih lanjut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) menyampaikan pesannya kepada seluruh BPD yang ada di wilayah OKU Selatan agar dapat menjalankan Tugasnya Selama dengan baik selama menjadi BPD,
“Saya berharap kepada seluruh Ketua BPD dan Perangkatnya hususnya yang ada di dalam wilayah OKU Selatan ini agar selama menjalankan tugas menjadi Ketua BPD dan anggota agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, bantulah Kepala Desa untuk membangun Desa. Tutupnya, Juproni. S,pd. MM
.(Jamhuri).