Cianjur, (RADARNEWS.ID) – Satreskrim Polres Cianjur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sarwo Nandang (30), warga Gang Banjar Kelurahan Sayang Cianjur Jawa Barat, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (09/03).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany S.E., S.I.K., M.Si. didampingi KBO Reskrim, KBO Sabhara Polres Cianjur, Kanit 1 Reskrim, Paur Humas Polres Cianjur dan Kapolsek Cibeber dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum, Saksi-saksi, kerabat korban dan Para awak media.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka pelaku pembunuhan yang berinisial SA alias Bolang (28), warga Kampung. Pataruman RT. 02/13 Kelurahan Sayang Cianjur Jawa Barat bersama M alias Mimit (26), Karyawan swasta alamat Kampung Cikarethilir Desa. Sukamaju Cianjur Jawa Barat, memeragakan 24 adegan hingga terjadinya aksi yang menghilangkan nyawa korban.
AKP Niki melakukan rekontruksi tersebut bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut.
“Rekontruksi ini, sekaligus menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi sehingga dengan demikian dapat diketahui benar atau tidaknya,” kata AKP Niki.
Lanjut AKP Niki, kami melaksanakan rekonstruksi pembunuhuhan, yang terjadi pada tahun 2016 yang kami bisa ungkap bulan Februari tahun 2020. Alhamdulillah dari rekonstruksi ini, ada 24 adegan. Kenapa kami rekonstruksi berdasarkan petunjuk dari kejaksaan untuk membuat titik terang suatu perkara peristiwa pidana apa yang menjadi, ataupun peristiwa pidana yang dilakukan oleh si tersangka.
“Pembunuhan ini dipicu dari adanya cemburu sosial, bahwa rekan wanitanya dibawa oleh korban, diajak kencan oleh korban, sehingga menjadi pemicu untuk melakukan pembunuhan tersebut” tandas AKP Niki. (Ali).