TUBABA (RADARNEWS.ID)–Wujudkan Kepala Sekolah (Kepsek) yang profesional, DinasĀ Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, terapkan syarat lokal untuk menjadi acuan Kepala Sekolah sebagai syarat tambahan.
Itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tubaba Budiman Jaya, saat dijumpai radarnews.idĀ diruang kerjanya pada (11/3/2020) sekitar pukul 14.02 Wib.
Menurutnya , persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah telah diatur berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018. Namun, khusus di Tubaba pihaknya ada tambahan persyaratan, sehingga di tahun 2020 ini penyegaran dilakukan secara transparan.
“Kepala Sekolah itu tidak hanya cakap, tetapi juga harus lulus penguatan. Sehingga dari persyaratan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tersebut, kita ada tambahan persyaratan lokal yang menjadi kebijakan kita yakni, dengan penambahan tes Wawancara atau tertulis berupa Essay, materinya berisikan tentang peraturan Permendikbud nomor 6 tahun 2018, tata kelola keuangan daerah yang berkaitan dengan SPJ, tugas pokok Kepala Sekolah, dan materi tentang juknis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Permendikbud nomor 8 tahun 2020.” Terang Budiman dikutip radarnews.id.
Lanjut dia, semua materi tersebut harus mereka pahami, dan akan kita beri waktu selama sebulan untuk mereka pelajari, setelah itu kita adakan tes Wawancara atau Essay, menyesuaikan waktu. Adapun jadwal penyegaran itu akan segera disusun.
“Kita sudah melakukan pertemuan kepada seluruh operator Sekolah untuk sosialisasi tentang ini sebelumnya, sehingga diharapkan ini akan menjadi penyegaran kembali di dunia pendidikan khususnya di Tubaba tahun 2020. Jadi mulai tahun ini Kepala Sekolah harus mengerti segala tugas dan fungsinya, apalagi pada Permendikbud nomor 8 tahun 2020 bahwa Kepala sekolah itu diberi kebebasan mengatur keuangan Bos. Sehingga mereka ada petunjuk yang harus sesuai dengan kebutuhan.” Imbuhnya .(D).