Surabaya, (RADARNEWS.ID) – Pada Kamis 12 Maret 2020 Pukul 09.30 s.d 11.50 WIB, bertempat di Kantor DPRD Kota Surabaya Jl. Yos Sudarso Surabaya, telah dilaksanakan kegiatan aksi unjuk rasa di ikuti sekitar 50 orang dari Dewan Warga Surabaya, DPW SRMI (Serikat Rakyat Miskin Indonesia) Jawa Timur, EW LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi) Jawa Timur dan KAMUS PR (Kesatuan Aksi Mahasiswa Untag Surabaya Pro Rakyat) penanggung jawab sdr. Farhan dan Sdr. Niko
A. Adapun agenda tuntutan aksi Sbb :
1. Membangun solidaritas seluas-luasnya antara warga pemegang surat Ijo dan Mahasiswa se- Surabaya untuk berjuang menghapuskan Surat Ijo.
2. Bubarkan dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT) Kota Surabaya karena tumpang tindih dengan badan pertanahan Negara (BPN) yang merupakan perpanjangan tangan yang sah dari negara.
3. Tolak bayar retribusi surat Ijo yang terindikasi menjadi lahan korupsi Pemkot Surabaya selama 20 tahun lebih.
4. Warga pemegang Surat Ijo tidak wajib bayar PBB karena bukan berstatus Hak Milik.
5. Hapuskan surat Ijo dan ganti menjadi Sertifikat hak milik.
B. Dengan rangkaian kegiatan sbb :
1. Pukul 09.30 WIB, Massa dari Dewan Warga Surabaya, DPW SRMI (Serikat Rakyat Miskin Indonesia) Jawa Timur, EW LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi) Jawa Timur dan KAMUS PR (Kesatuan Aksi Mahasiswa Untag Surabaya Pro Rakyat) tiba di kantor DPRD Kota Surabaya mengunakan 1 unit mobil Komando di lanjutkan membentangkan Spanduk yang bertuliskan Sbb :
a. Iki tanah negoro duduk tanah Pemkot
b. Warga Suroboyo di begal Pemkot Rek
c. Bubarkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya.
d. Warga kota Surabaya tolak membayar Ristribusi surat ijo.
2. Pukul 09.33 WIB, Orasi yang intinya :
a. Warga kota Surabaya menuntut hak rakyat atas tanah, surat ijo bukan hak milik pemerintah kota Surabaya, tanah surat ijo merupakan milik negara
b. Pemerintah Kota Surabaya telah berkhianat terhadap warga kota Surabaya, atas penguasaan tanah yang bernama tanah Surat ljo.
c. Warga Surabaya menuntut surat ijo yang telah di gunakan lebih dari 23 tahun oleh warga kota Surabaya, hari ini mari kita buktikan Mahasiswa dan warga kota Surabaya akan berjuang atas hak surat ijo.
d. Warga kota Surabaya dan Mahasiswa harus membuktikan ke pada pemerintah kota Surabaya bahwa kegiatan aksi ini bukan merupakan gertakan ataupun momen politik yang akan ada saat ini
e. Warga kota Surabaya dan Mahasiswa akan menempuh jalur hukum agar tanah surat ijo bisa menjadi hak milik warga kota Surabaya.
3. Pukul 09.54 WIB, Massa aksi unjuk rasa bergeser menuju Taman Surya Balaikota Surabaya.
4. Pukul 09.58 WIB, Massa Aksi unjuk rasa tiba di Taman Surya Balaikota Surabaya di lanjutkan orasi bergantian yang intinya :
a. Hampir setiap minggu dan bulan presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk membagikan Sertifikat secara gratis hampir di seluruh Jawa Timur kenapa di surabaya tidak pernah di sentuh
b. Tirani kekuasaan saat ini berada di pemerintah kota Surabaya, warga kota Surabaya telah menjadi korban atas hak tahan surat ijo yang saat ini akan di kuasai oleh pemerintah kota Surabaya
c. Warga Surabaya hari ini menuntut pemerintah kota Surabaya atas hak tanah Surat ijo, bersama Mahasiswa mari berjuang dan jangan takut untuk memperjuangkan hak milik warga kota Surabaya, saat ini sudah merdeka akan tetapi warga kota Surabaya tanah masih sewa.
d. Bahwa permasalahan surat ijo harus menjadi perhatian kita semua, selama ini pemerintah kota Surabaya sampai saat ini belum bisa memberikan keoastian keoada warga pemegang surat ijo.
e. Bahwa dampak yang ditimbulkan karena tidak terselesaikannya masalah surat ijo telah menimbulkan dampak negatif bagi warga Surabaya pemegang surat ijo, terutama dampak psikologis bagi warga.
5. Pukul 11.44 WIB, Massa aksi melakukan seruan Adzan luhur.
6. Pukul 11.50 WIB, Aksi unjuk rasa selesai selama kegiatan berjalan dengan tertib dan aman.
C. Pendapat pelapor
1. Bahwa terkait permasalahan surat ijo, LMND Jawa Timur mendapat aduan dari warga pemegang surat ijo yang selama telah melakukan aksi di Balai Kota beberapa kali tetapi tetap tidak mendapatkan kepastian dari pihak pemerintah kota Surabaya.
2. Menyikapi permasalahan surat ijo selanjut LMND, SRMI, Dewan Warga dan Kamus PR sepakat untuk melakukan pembelaan terhadap warga pemegang surat ijo. Sebagai langkah awal dengan melakukan aksi unjuk rasa, selanjut sebagai mahasiswa akan memperjuangkan warga surat ijo.
3. Mahasiswa tidak hanya akan melakukan aksi unjuk rasa saja akan tetapi juga membuat kajian akademik khusus untuk surat ijo dan legal opinion dari para guru besar untuk di ajukan sebagai judikal review untuk disampaikan ke MK. Yang menjadi landasan kami adalah karena kebijakan pemerintah terkait surat ijo tidak sejalan dengan UU Pokok Agraria tahun 1960.(efrizal).