Aceh Timur (RADARNEWS.ID) Program Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Pada dasarnya untuk pendanaan biaya operasinal sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar 12 tahun. Secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh pelajar setingkat SD, SMP, dan SLTA.
Berdasarkan JUKNIS Penggunaan Dana BOS 2018/2019 ( SD, SMP, dan SMA ) tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknik pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang tersusun jelas pada Permendikbud
Berbeda halnya dengan yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar (SDN 1 Nurusalam) Kabupaten Aceh Timur,dana BOS tidak digunakan untuk keperluan sekolah sesuai juknis.
Hal ini berdasarkan data yang ada melalui narasumber terpercaya yang tidak dapat disebutkan namanya, saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa selama ini diduga Kepsek SDN 1 Nurusalam bekerja sama dengan bendahara untuk memanipulasi data agar dana BOS dapat dicairkan tiap triwulan ditahun 2019 digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.jum’at.13/3/2020
Hal tersebut dapat dinilai dari sisi dana pengelolaan sekolah dalam bentuk rehab ringan yang sama Sekali tidak dilakukan pihak sekolah, padahal rata-rata di setiap triwulan dianggarkan untuk itu.
Kepala SDN 1 Nurusalam,Nuraini S,pd. Kepada media mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan rehab ringan dengan sumber dana BOS tahun 2019, baik itu plafon,atap yang bocor serta Lantai dan pintu MCK, (M.Alimin).