OKU SELATAN.MUARADUA, (RADARNEWS.ID) -Tindak pidana pencurian yang terjadi di SMP N 2 MUARADUA, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, pada Senin 25 November 2019 yang mengakibatkan hilangnya beberapa Peralatan milik SMP N 2 MUARADUA
yaitu 1 (satu) unit TV 29 inc merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Komputer merk Accer warna hitam, 1 (satu) unit CPU merk Accer warna hitam, 1 (satu) buah Keyboard warna hitam, 1 (satu) unit Genset Merk Yokohama warna merah, 2 (dua) unit Speaker JDC warna hitam, 1 (satu) buah kompor gas merk Rinai warna silver, 1 (satu) buah tabung gas warna hijau, 1(satu) buah microphone merk Toa warna hitam, atas kerugian tersebut ditafsir kerugian senilai Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Kejadian ini dilaporkan oleh Hasan Ariansah Bin A,Mu,in AB 38 Tahun yang beralamat di Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Oku Selatan dan disaksikan oleh Sudirman 36 Tahun Bin M. Amin (Almarhum) dan Misdan Rosi Bin Umar (Almarhum) 48 Tahun Alamat Desa Pendagan dengan bukti lapor polisi: LP.B/94/XI/2019/SUMSEL/OKUS/SEK.MDA
TGL 25 NOVEMBER 2019
Setelah mendapat laporan kemudian pihak kepolisian Sektor Muaradua mengadakan penyelidikan, dari hasil penyelidikan maka pihak kepolisian
Jum,at tanggal 13 Maret 2020 sekira pukul 00.30 Wib mengadakan penangkapan terhadap terduga pelaku atas Nama: ZULFIKAR Bin ZUBARJO, umur 26 th, pekerjaan Ojek Bentor, alamat Kp. Sawah Kel. Air Gading Kec. Baturaja Barat Kab. OKU.
dan EKA PURNAMA Bin ZUBARJO, umur 19 th, pekerjaan Ojek Bentor, alamat Kp. Sawah Kel. Air Gading Kec. Baturaja Barat Kab. OKU.
juga RAPIK Bin …(DPO)
Guna dilakukan penyeledikan lebih lanjut, Saat ini diduga pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan ke MAPOLRES OKU SELATAN
(Jamhuri).