Lampung Timur, (RADARNEWS.ID) – Bantuan Aspirasi Anggota DPRD Lampung Timur tahun 2018, berupa Hand Traktor dan Tangki semprot untuk kelompok tani di Desa Rejo Binangun kecamatan Raman Utara diduga dijadikan ajang pungli oleh anggota DPRD Lampung Timur.
Hal ini Terungkap saat beberapa ketua kelompok tani menyampaikan keluhan mereka ke NGO Lantai tentang adanya biaya yang diminta oleh kadus yang menjadi jembatan Koptan memperoleh bantuan tersebut.(jum’at 13/03/2020).
Menurut, mereka diminta uang tebusan dengan jumlah bervariasi antara 3 juta hingga 8 juta rupiah. Dengan perincian ketua kelompok berinisial TO diminta 6 juta, SR dimintai 8 juta, SO ,DI, AW, diminta 3 juta, dan SN dan temannya dipersil 6 dimintai masing masing 6 juta, Sedangkan untuk tangki semprot dimintai masing – masing 350 ribu. “ga jelas di peruntuk buat apa pak, jawabnya buat transport pak dewan, teknis pembayarannya kami semua melalui pak kadus Jumroni,” akui salah satu ketua kelompok tani tersebut.
Bersamaan itu Ditempat terpisah Jumroni di kediamannya, yang menjabat selaku kadus yang disebut – sebut meminta sejumlah uang ke ketua koptan didesa Rejo binangun,(Jumat 13/03/2020) atas hal itu semua beliau nepis tuduhan tersebut” siapa yang ngomong bawa kesini orangnya, sudah dibantu dapat bantuan malah begini, saya ini cuma jembatan,saya disuruh cari kelompok tani untuk dapat bantuan oleh anggota DPRD Lampung Timur, pak Parwioto (Panggilan – Paryoto red) yang tinggal di Ratna Daya, ga benar itu yang ada cuma 3 juta, buat biaya pak Parwioto bawa bantuan kesini, yang lebih tahu ya pak Parwioto. Kalian kesana aja biar lebih jelas”kelitnya dengan nada sinis.
Sementara saat awak media mendatangi rumah oknum anggota DPRD dari praksi PDIP ini, rumah beliau terkunci rapat dan hanya mobil beliau berjejer didepan rumah, didalam ada suara penghuni rumah namun tidak ada yang menjawab salam kami, pintupun tidak dibuka walaupun awak media sudah berkali2 mengetuk pintu, hingga kamipun gagal mendapatkan keterangan Parwioto.
Hingga berita ini online. Firdaus,Sekjen NGO Lantai menilai hal ini sudah jelas melanggar Hukum, “ atas pelanggaran ini Semoga bisa diproses hukum, dan kami akan segera melaporkan pungli/pemerasan ini ke Aparat hukum,sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat (1) KUHP atas dasar bukti yang ada“jelasnya
Untuk diketahui, Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”tegas Fir. (edo/red).