LAMPUNGTIMUR, (RADARNEWS.ID) – Dalam Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) marak nya Pungli (Pungutan Liar), oleh oknum – oknum yang memperkaya diri sendiri. tampa melihat kiri dan kanan atas dan bawah, tampa di sadari apa yang sudah dilakukan oleh oknum – oknum seolah-oleh kebal kepada hukum dan tidak memperdulikan masyarakat kecil yang mereka jadikan lahan tempat, untuk memperkaya diri sendiri ungkap Suparmin warga desa Cempaka Nuban, Minggu ( 15/03/2020 )
Seperti terjadi di Desa cempaka Nuban Kecamatan Batanghari Nuban , Kabupaten Lampung Timur, yang telah melakukan atau menjalankan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) dengan sebanyak 450 ( empat ratus lima puluh ) bidang tanah masyarakat setempat, yang membuat sertifikat, pada tahun 2019 dengan nominal pembayaran dari masyarakat yang ditarik oleh bayan setempat dengan jumlah Rp. 600,000- (Enam Ratus ribu Rupiah) dalam per bidang tanah.dan sangat transparan mengunakan kuwitansi sebagai bukti pembayaran dari masyarakat yang membuat sertifikat tanah.
Sedangkan sudah jelas jika mengacu dalam peraturan SKB 3 Mentri, untuk wilayah Sumatra ,propinsi Lampung masuk dalam katagori nominal untuk Adminitrasi sebesar hanya Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
Pada saat akan meminta keterangan dari selaku Kepala Desa cempaka Nuban Antok,, sedang Tidak ada dirumah terkesan menghindar dari awak media untuk komfirmasi terkait program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis lengkap).
Bersamaan itu Di tempat terpisah tambahnya Suparmin mantan ketua pokmas (Kelompok Masyarakat) mengatakan jika dia saat ini bukan lagi POKMAS karna sudah membuat surat pengunduran diri nya sebagai pokmas surat tersebut saya tujukan ke pada kepala desa Antok saya sudah mundur sebagai ketua pokmas dengan alasan karena kepala desa Antok sudah semau mau nya menarik dana yang diluar kesepakatan dengan masyarakat, mengenai Program PTSL Jelas Suparman dengan nada kecewa.
Terkait Adanya Pungli Selaku Ketua PAC (Pimpinan Anak Cabang) Ormas (Organisasi Masyarakat) PP (Pemuda Pancasila) Bapak firmansyah dengan sapaan kren nya Firman yang selalu aktif pro bela masyarakat yang di wilayah hukum kecamatan Batanghari Nuban khususnya sudah di laporkannya oknum kepala desa Antok bersama bendahara pokmas ke insfektorat Lampung timur.ungkap firman di ruang kerjanya.
Masih di katakan Firmansyah, dirinya siap untuk menunjukan sebagai bukti-bukti ke curangan oknum Kedes (Kepala Desa) berserta bendahara Fokmas dan perangkat desa yang terlibat di Desa cempaka nuban yang diduga melakukan Pungli (Pungutan Liar).tegasnya
” Jadi tidak di benarkan,Dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap). dengan di pungut biaya adimistrasi sebesar mencapai Rp.600,000,- (enam Ratus Ribu Rupiah) dalam satu bidang tanah pada tahun 2019,” Tegasnya.
Lanjut firman, pada saat pembuatan surat keterangan bukti atas kepemilikan tanah berupa sertifikat tersebut dan itu sudah memiliki surat keputusan resmi dari SKB 3 Mentri, untuk wilayah Sumatra ,propinsi Lampung masuk dalam katagori nominal untuk Adminitrasi sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)
” Semua sudah jelas, peraturan itu sudah di sah kan oleh para metri yang di maksut SKB 3 MENTRI, jadi tampa alasan mereka tidak bisa untuk melanggar peraturan, yang sudah di tetapkan, Artinya apa yang dilakukan oleh kepala desa dan bendahara, atau pun perangkat desa setempat ini sudah tidak sesuai dengan prosedur ,karena ada kelebihan dana yang ditarik kemasyarakat dari yang ditentukan,” tandasnya
Selaku PAC (Pimpinan Anak Cabang) Ormas (Organisasi Masyarakat) PP (Pemuda Pancasila) PAC Batanghari Nuban Firmansah akan terus mengawal , sampai ke rana hukum,
” Ini tidak bisa di biyarkan, ini kalau di biyarkan ini akan terus menurus,” dan akan menjadi ajang KKN berjamaah tegasnya,
Terpisah pihak BPN selaku Kabid Tata Usaha Slamet, mengatakan, Program PTSL tidak dipungut biaya, dan biaya yang di tetapkan oleh SKB 3 Mentri adalah Biaya Persiapan. Untuk pembuatan Matrai.
” Garis bawahi, Pembuatan PTSL itu GRATIS, ” ucapnya dengan tegas kepada awak media, adapun permasalah di suatu Desa itu sudah bukan masuk rana oleh BPN (Badan Pertanahan Negara), karna BPN hanya sebatas meminta Data Berkas untuk pembuatan PTSL
” Ketika ada penemuan di lapangan, atau bisa dikatakan melebihi administrasi yang sudah ditetapkan, sudah bukan rana BPN lagi,” ( fadli )