Aceh Timur (RADARNEWS.ID)-Seiring berjalannya waktu pelaku Penebangan pohon penghijauan di ruas jalan negara yang sedang berlangsung dikerjakan oleh rekanan ternyata semakin meluas hingga 1 km , tepatnya di jalan nasional Gampong Alu Cek Doi Kecamat Julok Kabupaten Aceh Timur.
Penebangan pohon yang diduga dilakukan oleh pihak rekanan pelaksanaan proyek pelebaran jalan di lintas nasional tersebut bukan lagi rahasia umum bagi masyarakat daerah setempat ,ungkap Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin Aceh (FPRM). Nasruddin
“Saya sebelumnya juga mendapat informasi dari masyarakat pemerhati penghijauan bahwa ada penebangan yang terkesan sengaja dilaku pihak rekanan yang terjadi di Jalan lintas Nasional tersebut ,”kata Nasruddin kepada Radarnews.id. Rabu 18 Maret 2020.
Lebih lanjut, Ia pun melakukan pengecekan ke lapangan di Jalan yang sedang dikerjakan ternyata ditemukan batang pohon ditebang semakin meluas penghijauan ditebang pada bagian tengah Batang pohon.
Jika ada orang dinas berani menebang pohon penghijauan muda itu, tambahnya, dipastikan ada sanksi tegas. Ia mencontohkan bagi honorer menebang pohon tanpa sepengetahuan atasan dari Kepala Dinas, Kabid dan Kasi, pasti dipecat.”tegas Nasruddin.
Penebangan pohon penghijauan milik negara tidak bisa begitu saja. “Jika yang bersangkutan statusnya ASN ada pasti ada sanksi lainnya, kami dalam berbagai kesempatan juga selalu meminta masyarakat, jika ingin menebang pohon milik negara wajib lapor ke dinas terkait,” Ucapnya.
Atas kejadian tersebut, Nasruddin menegaskan bahwa setiap penebangan pohon penghijauan di sepanjang ruas jalan itu secara aturan tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa memiliki dokumen yang jelas.
“Saya minta kepada Pimpinan Satpol PP kabupaten Aceh timur segera berkoordinasi dengan pihak terkait, jika memang itu dianggap melawan hukum laporkan ke aparat penegak hukum. Saya tunggu laporan atas itu,” ujarnya Nasruddin. (M.Alimin).