Way Kanan, (RADARNEWS.ID) – Polsek Negara Batin berhasil ungkap kasus pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan mengamankan dua tersangka di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Kamis (19/3/2020).
Tersangka berinisial PR Alias Naseb (43) warga Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dan JU (44) warga Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekira jam 15.30 WIB, Satgas Operasi Antik Krakatau 2020 Polsek Negara Batin Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, hasilnya saat dilokasi mendapati 2 (dua) orang laki laki yang mengaku bernama PR alias Naseb dan JU diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
Hasil penggeledahan oleh petugas ditemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu satu bungkus plastik klip bening kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram, seperangkat alat hisap (bong) dari botol air mineral merk grand berisikan cairan bening, tiga batang pipet plastik dan dua korek api gas.
Kini kedua TSK beserta barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, Pungkasnya.(Meri).