Lampung Timur, (RADARNEWS.ID) – PT.LAS diduga belum ada izin penyelenggaraan jasa akses internet dan belum ada izin penyelenggaraan jaringan / (ISP) telekomunikasi, yang dikeluarkan oleh Dirjen (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ungkap seorang oknum pejabat Kabupaten Lampung Timur berinisial, WR secara lisan maupun tertulis pada Rabu, 4/3 pukul 15.00 WIB.
“Pengadaan barang dan jasa nggak bener, saya nggak mau terlibat dalam proses ini, baik diujung apalagi dari awal. Diawal bukan saya, diujung saya Plt di November, minta bayar, saya nggak mau bayar,”
“Saya minta review sama inspektorat kalau boleh dibantu, bayar kata inspektorat, saya bayar, tapi kalau nggak usah dibayar, ya nggak. Ternyata inspektorat juga melempem, malah nyuruh bayar-bayar aja, saya bilang jangan begitu, evaluasi dulu, kira-kira kalau menurut kalian bener secara administrasi ya saya bayar, duit nggak dibayar nggak ada review inspektorat,”
“Cara bayar itu bukan keuangan, mereka nggak ngirim uang, mana ada kirim uang Kecamatan, diaorang ngajukan pembayaran atas DPA mereka. Anak buah yang proses ke bendahara, terkait mereka kita nggak boleh nahan PA kalau diminta. Ditempat saya di keuangan ada kontrak-kontrak, yang bikin kontrak (Kadis PKAD) yang lama, bukan saya,”
“(PT.LAS atas persetujuan Indra Duki Kadis PKAD) iya
Indra dan mungkin nggak tau ada tim diaorang, ya bukan Indra sendiri, nggak mungkin dia kerja sendiri, saya ini Plt. 6 bulan, ganti Indra, jaman Indra mulai dia kerjasama ini,”
“Di Kecamatan, ceritanya ada satu Camat ketemu pak Bupati didepan rapat, ngomong gini, kami nggak mau bayar pak, kenapa nggak mau bayar, PT. LAS ini saya nggak merintah dia masang, masang-masang gitu aja,”
“Dia ini maksa, mau masang, ya udah, mau, pasang, ya pasang-pasang aja, pasanglah dia bulan November 2018 jaman Indra. Saya diem aja, masang saya juga nggak ngerti, disuruh neken neken saya disuruh bayar, saya nggak mau bayar,”
“Lucunya nagih November, kita pakai Desember, dia suruh saya bayar dari bulan lima (Mei), yang lain aja yang bayar silahkan yang mau, tapi saya nggak mau sampe 2019,”
“Itulah PT. LAS ini yang saya bilang itu ada di Indra, saya nggak tau, coba itung aja 72 juta x 24 Kecamatan berapa, tambah SKPD (OPD) berapa (Rp.6 juta/SKPD/OPD) itu bukan 2,6 tapi 26 milyar, total semua 26 milyar itu,”
Sejumlah 8 dari 24 Kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) pada awal Oktober 2019 lalu menolak penandatanganan untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) penggunaan layanan internet dengan pengusaha PT. LAS.
Sehingga berdampak terhambatnya gaji tenaga kerja operator Kecamatan, juga menyebabkan sistem informasi manajemen daerah (Simda) Kecamatan sempat terblokir.
Camat Kecamatan Bandar Sribhawono, Muhammad Saleh, juga sekaligus Ketua Forum Camat se-Lamtim mengatakan 8 Camat Kecamatan tidak bersedia menandatangani MoU penggunaan layanan jaringan internet dengan pengusaha PT. LAS yang ditunjuk Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Lamtim.
Ke 8 Kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Bandar Sribhawono, Way Jepara, Sekampung, Braja Salbah, Batanghari, Pekalongan, Batanghari Nuban dan Kecamatan Metro Kibang.
“Terus terang, kami memang menolak tandatangani MoU, karena tidak ada surat dari DP2KAD yang dijadikan landasan bagi para kami Camat, untuk melakukan MoU dengan perusahaan itu,” kata Saleh pada Selasa, 8 Oktober 2019 silam.
Menurutnya, 8 orang Camat merasa khawatir akan timbul permasalahan baru apabila tidak ada dasar landasan aturan atau perintah untuk melakukan MoU dengan PT.LAS.
“Total seluruh 24 Kecamatan, tapi sudah ada 13 Kecamatan lain yang terlanjur tandatangan MoU,” terang Camat Kecamatan Bandar Sribawono.
Selanjutnya, Camat Kecamatan Batanghari, Rohiman menyunggingkan permasalahan itu, ia mengakui mulai Januari – Oktober 2019 belum membayar biaya penggunaan internet ke pihak PT. LAS yang mana perlu diketahui biaya penggunaan layanan jaringan internet nilainya sebesar Rp 6 juta perbulan.
Adanya biaya penggunaan layanan jaringan internet tersebut dirasa sangat membebani anggaran rutin Kecamatan yang hanya Rp 200 juta pertahun.
“Saya belum lama menjabat Camat, maka pada September kemarin pihak PT. LAS datang ke kantor menyodorkan MoU untuk ditandatangani, saya tidak sanggup karena belum ada perintah dari pimpinan,” jelas Rohiman.
Sebagai akibat dampak dari belum membayar dan menandatangani MoU tersebut, terjadi pemblokiran Simda oleh pihak DP2KAD Lamtim terpaksa gaji tenaga kerja operator perangkat Kecamatan mengalami penundaan.
“Kemarin, sewaktu gajian Simda sempat dibuka, ternyata berselang sehari jaringan diblokir,” papar Camat Batanghari.
Selain itu, buruknya sistim layanan jaringan internet PT. LAS juga ternyata dikeluhkan oleh Siswanto Camat Kecamatan Gunung Pelindung.
“Tetapi jika memang program itu penting, harganya wajar dan tidak bertentangan dengan peraturan, tolong kami diberi surat untuk dasar hukum untuk melakukan MoU. Kami sesalkan pemblokiran oleh DP2KAD yang hingga hari ini belum dibuka, selain menunda gaji, kegiatan dan realisasi anggaran juga akan turut berimbas,” tutur Siswanto.
Operator Simda Kabupaten Lampung Timur, Iwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak merespons.
Namun pihaknya pernah mengakui pemblokiran Simda bagi Kecamatan yang belum MoU dengan PT. LAS adalah perintah atasan.
“Ya pak, saya tahu, tapi bapak juga tahu, saya hanya bawahan, kalau diperintah atasan, harus dijalankan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi atau keterangan dari oknum pejabat terkait, pada saat akan dikonfirmasi pada Kamis, 5/3 mantan Kepala Dinas Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (DPAKD) Kabupaten Lampung Timur, Indra Duki tidak berada ditempat dan juga tidak dapat dihubungi baik melalui sambungan telepon seluler maupun WhatsApp pada Senin, 23/3 jam 11.36 WIB.(zhr).