PANARAGAN. TUBABA, (RADARNEWS.ID) -Berdasar surat edaran Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, No : 443/ 02 /II.01/TUBABA/2020, tentang upaya pencegahan penyebaran Virus Coronadisease (Covid-19) libur sekolah kembali diperpanjang.
Sebelumnya pemkab Tubaba melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah merumahkan seluruh siswa siswi Se Tubaba sejak tanggal 14 sampai 29 maret 2020 mendatang, kini diperpanjang terhitung pada 30 Maret sampai 12 April 2020 kedepan.
“Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap dilakukan di rumah mulai tanggal 30 Maret sampai dengan 12 April 2020, Pengawas dan Kepala Sekolah bertanggung jawab untuk tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan Guru dan Tenaga Kependidikan selama tanggal tersebut. Orang tua wali peserta didik untuk tetap melakukan pengawasan terhadap aktifitas putra putrinya untuk tetap belajar di rumah dan melarang agar melakukan aktifitas di luar rumah. Pengawas sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, Orang tua dan peserta didik harus tetap menjaga kesehatan, menjaga jarak, dan menghindari perkumpulan atau keramaian agar terhindar dari serangan Covid-19.” Kata Kadisdik Budiman Jaya memaparkan edaran Bupati dikutip Radarnews.id pada (24/3) Pukul 09.15 Wib.
Lanjut dia, bagi siapapun yang tetap melakukan aktivitas di luar rumah selama tanggal tersebut akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.dan itu berlaku untuk seluruh satuan Pendidikan di lingkup Pemkab Tubaba, baik tingkat Paud, TK, SD, hingga SMP.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan kepada masyarakat agar bisa patuh, tidak melakukan hal-hal yang telah dilarang demi terhindar Covid 19, sehingga penyebaran Virus tersebut bisa segera diputuskan mata rantainya.” imbuhnya (D/R).