Beranda Banda Aceh Akibat Wabah Virus Corona,Bupati Simeulue Bersama Kapolres Simeulue Dan Dandim 0115/Simeulue Melakukan...

Akibat Wabah Virus Corona,Bupati Simeulue Bersama Kapolres Simeulue Dan Dandim 0115/Simeulue Melakukan Sidak Pasar Di Sejumlah toko-toko Grosir Di Simeulue

405
BERBAGI

SIMEULUE (RADARNEWS.ID) – Akibat wabahnya virus Corona (COVID – 19) Bupati Simeulue bersama Kapolres Simeulue dan Dandim 0115/Simeulue serta Jajaran Forkopimda kabupaten Simeulue melakukan Sidak Pasar di kota Sinabang sekaligus pengecekan harga barang sembako di sejumlah toko-toko grosir di kota Sinabang, Kabupaten Simeulue.Rabu (25/03/2020).

Dalam pantauan media Radarnews.id di lokasi ada beberapa titik lokasi yang di tinjau oleh bupati Simeulue bersama Kapolres Simeulue dan Dandim 0115/Simeulue,iyaitu Gudang Bulog Kabupaten Simeulue,Kemudian pajak impres kota Sinabang dan sejumlah toko-toko grosir yang ada kota Sinabang,sekaligus pembagian masker kepada sejumlah masyarakat di kota Sinabang,Kabupaten Simeulue

Sidak pasar bertujuan untuk memastikan bahan pokok di sejumlah toko-toko grosir di kabupaten Simeulue untuk antisipasi Wabah virus Corona ini sekaligus pengecekan harga bahan pokok yang saat ini sejumlah bahan pokok mengalami kenaikan di pasar,seperti gula minsalnya mengalami kenaikan dan bahan pokok lainnya

Bupati Simeulue  Erli Hasim, SH, S.Ag, M.I.Kom menjelaskan Saat di wawancarai sejumlah awak media di lokasi”Kita sedang evaluasi berbagai sistem di pulau kita ini dan hari ini kita melakukan sidak supaya kita bisa menghitung ketersediaan bahan pokok di sejumlah toko-toko di kabupaten Simeulue ini,kemudian ketersediaan beras di gudang Bulog Kabupaten Simeulue Alhamdulillah masih cukup untuk beberapa bulan kedelapan

“Untuk gula pasir yang mengalami kenaikan itu naiknya secara nasional bukan hanya di Simeulue saja,akan tetapi tingkat di provinsi Aceh juga mengalami kenaikan harga gula ini,walaupun di sejumlah bahan pokok ada yang masih terhambat seperti gula muda-mudahan dari pemerintah pusat dan provinsi Aceh bisa di perhatikan hal ini dan juga kami dari pemerintah mencoba koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi”ujarnya Bupati Simeulue

Himbauan Bupati Simeulue menjelaskan”saya Menghimbau kepada pelaku usaha di kabupaten Simeulue”Jangan harga bahan pokok di toko-toko Grosir ini mengambil harga tidak sesuai standar Kepada masyarakat di Simeulue kemudian penumpukan bahan-bahan sembako di toko-toko grosir yang kapasitasnya melebihi serta menjaga jarak Akibat Wabah virus Corona ini dan tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial untuk saat ini lagi Wabah virus Corona”himbauan Bupati Simeulue

Di tempat yang sama Kapolres Simeulue menegaskan”Dilarang keras melakukan penimbunan barang-barang yang biasa di pasar Kepada masyarakat larangan penimbunan di atur dalam pasal 29 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, yang berbunyi

“PELAKU USAHA DILARANG : Menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang gejolak harga dan/atau hambatan utu lintas perdagangan barang

“PELAKU USAHA DAPAT : Melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk distribusikan

“KENTUAN LEBIH LANJUT : Mengenai penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau berdasarkan peraturan presiden”Himbauan tegas Kapolres Simeulue kepada pelaku pengusaha toko-toko Grosir di wilayah Kabupaten Simeulue

“Kemudian himbauan Kapolres Simeulue dan juga Maklumat Kapolri Wabah virus Corona Saat ini”Untuk saat Kepada masyarakat jangan dulu mengadakan kegiatan sosial seperti hajatan, resepsi pernikahan, menjaga jarak dari penyebaran Virus Corona dan selalu menjaga kebersihan lingkungan dan lainnya.(Ar).