Blitar, (RADARNEWS ID) – Kakek Wj (60) warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Blitar lantaran kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap Bunga (12) yang tidak lain adalah tetangganya.
Saat dikonfirmasi melalu Chat pribadi Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengatakan, terungkapnya perbuatan pemerkosaan ini berawal dari informasi warga bahwa di wilayah garum ada seorang ketua RW telah melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur. Dari laporan tersebut petugas melakukan penylidikan, dan Wj pun diamankan.
Perbuatan pemerkosaan itu dilakukan pelaku sewaktu korban pulang dari mengaji. Pada saat itu korban dihadang di tengah jalan dan ditarik lalu di bawa ke gubuk di tengah sawah. Pada saat itu kondisi lokasi sedang sepi. Lalu oleh pelaku dilakukan pencabulan dan juga diperkosa di gubuk tersebut,” terang Fanani, Kamis (26/3/2020).
Fanani menambahkan jika dalam pengakuan tersangka mengaku baru pertama kali melakukannya dan kita sudah menyiapkan undang undang no 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Lucky).