OKU SELATAN.MEHANGGIN.(RADARNEWS.ID) – Berdasarkan Maklumat KAPOLRI Nomor: 2/ III/ 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID- 19), maka tidak salah jika seorang pemimpin mengambil satu keputusan untuk melakukan satu tindakan tegas, seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa Mehanggin, Cikhan, untuk menutup sementara waktu Pasar Mingguan (Kalangan) yang dibuka setiap hari Minggu di Desa Mehanggin.
Tindakan yang diambil tersebut tidak lain demi menjalankan apa yang termuat didalam Maklumat dari KAPOLRI, dan selain menjalankan Maklumat dari KAPOLRI tindakan ini juga adalah bentuk perhatiannya Selaku Kepala Desa
Kepala Desa Mehanggin, Cikhan. saat kami bincangi diruang kerja dikantor Kepala Desa Mehanggin terkait dengan penutupan pasar Mingguan (Kalangan) yang ada di Desa Mehanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
“Saya dan seluruh perangkat Desa Mehanggin, mengucapkan mohon maaf atas ditutupnya Pasar Mingguan (Kalangan) ini, dengan adanya penutupan Pasar ini, itu adalah salah satu bentuk kepedulian kami terhadap kesehatan bahkan nyawa manusia yang ada didesa Mehanggin dan sekitarnya, oleh karna itu kami harus menutup pasar mingguan ini. Ujarnya, Cikhan. Kepala Desa Mehanggin.
Lebih lanjut Kepala Desa Mehanggin, Cikhan. saat kami bincangi terkait dengan Antisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Desa Mehanggin.
“Masalah yang lain lain terkait dengan pencegahan Corona (COVID-19) nanti kami akan konsulkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Selatan, Tandasnya, Cikhan. Kepala Desa Mehanggin.
(Jamhuri).