Beranda Jakarta Presiden Tegaskan,”Akan Ambil Tindakan Tegas Buat Kepala Daerah Yang Melakukan Lock Down

Presiden Tegaskan,”Akan Ambil Tindakan Tegas Buat Kepala Daerah Yang Melakukan Lock Down

2146
BERBAGI

Jakarta,(RADARNEWS.ID) – Pada 29 Maret 2020. Hengki Halim KSP – RI Mengatakan bahwa
Presiden menegur keras Kepala Daerah yaitu ;

1. GUBERNUR KALTIM
2. WALIKOTA TEGAL
3. WALIKOTA TASIKMALAYA

Teguran ini resmi di telah di layangkan Presiden pada Hari ini , Minggu, 29 Maret 2020.
Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan rasa amarahnya,,karena Presiden menilai dalam keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lock down tanpa dasar hukum ketata negaraan seperti :
1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi
2. Meminta pertimbangan Mentri Dalam Negri untuk tingkat Kota/ Kabupaten
3. Ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.

Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut agar segera mencabut status lock down atau Negara memberlakukan sanksi INDISPLINER kepada kepala daerah tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Negara juga menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi adalah melindungi para warganya.Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Walikota adalah untuk melindungi warganya bukan dengan melakukan lock down. Seharusnya segera berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.

Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan ” Tidak Ada LOCK DOWN Daerah Dengan Alasan Serta Pertimbangan Apapun. Kepala Daerah tidak Memìiki dasar Hukum Dan Wewenang Menentukan Status wilayah dan daerahnya.

” Demikianlah Klarifikasi dari Pemerintahan Pusat,”terang Hengki Halim KSP – RI.(EFRIZAL/BIRO PERS PRESIDEN).