SIMEULUE (RADARNEWS.ID) – Kemenag Simeulue(Inmas) – bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue, Drs. H. Aiyub, MA, di dampingi bapak Kasubbag TU Fauzan, S. Ag menggelar Rapat pagi tadi bersama para Kasi dan Perencana Kemenag Kabupaten Simeulue terkait memperpanjang masa kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para pegawai hingga 21 April 2020 mendatang.Selasa,(31/03/2020)
“bapak Aiyub menyampaikan Sistem bekerja dari rumah WFH bagi pegawai Kemenag diperpanjang hingga 21 April 2020 setelah melihat perkembangan situasi penyebaran COVID-19 saat ini,” ujarnya.
Ia mengatakan kebijakan yang diambilnya itu untuk melindungi para pegawainya khususnya serta melindungi masyarakat secara luas akan kemungkinan adanya penularan virus corona baru atau COVID-19.
Menurutnya, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI yang baru tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kementerian Agama.
Surat Edara Nomor 5 tahun 2020 ini merupakan perubahan atas SE sebelumnya yang mengatur WFH hingga 31 Maret 2020.
“Menurut Menteri Agama RI dalam Surat Edaran barunya ini, bahwa penyesuaian SE dilakukan setelah mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas dan berbagai kebijakan baru terkait dengan
Sinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut, serta dalam upaya untuk melaksanakan physical distancing dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan pegawai Kementerian Agama,” terangnya.
Sehubungan dengan itu, Pak Kasubbag TU Fauzan, SAg menyampaikan melalui forum rapat bahwa setiap Kasi harus memastikan seluruh pegawainya bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya dan disaat ada kepentingan di Kantor wajib stanby dan hadir disaat di perlukan, lanjut
Selama WFH, , pegawai juga dapat mengedukasi masyarakat sekitar untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) dan tidak mudik. Terkait layanan dan koordinasi, agar bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.tutupnya(Ar/Sf).