SERANG, (RADARNEWS.ID) – Perihal pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Munjin dan Sari beberapa tahun yang lalu, oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purwadadi, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten diduga telah menggondol uang sebesar Rp 4.500.000,00 untuk pembuatan (Akte Jual Beli) AJB.
Seperti yang dikatakan warga Kampung Lebak Bojong, Desa Purwadadi, Munjin mengatakan bahwa dirinya telah membeli tanah seluas 200 meter ke pihak penjual dengan harga Rp 18 juta dan setelah itu, datang oknum BPD dan meminta uang sebesar Rp 2.500.000,00 untuk pembuatan akte jual beli.
“Kejadian tersebut hampir 4 tahun yang lalu, akan tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan tentang AJB tersebut,” katanya beberapa waktu yang lalu.
Hal senada diungkapkan Ibu Sari bahwa diriya mengalami hal yang sama dalam pembuatan surat AJB. Akan tetapi, ia hannya dipinta uang sebesar Rp 2 jt oleh oknum BPD Purwadadi.
“Sudah sekian tahun belum jadi dan saya juga uangya sudah diambil. Bagi saya uang segituh sagat besar,” ungkapnya.
kamis.02/04/2020 .
Hingga berita ini ditayangkan, oknum BPD belum bisa dikonfirmasi.
.(Edi).