OKU Selatan, (RADARNEWS.ID) -Didalam realisasi Dana Desa tahun anggaran 2020 tahap I (SATU) / 40% di prioritaskan untuk penanggulangan Corona (Covid – 19) yang saat ini sedang melanda hususnya di Negara Ripublik Indonesia ini, adapun Petunjuk pelaksanaan Realisasi Dana Desa tahap I (SATU) / 40% menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten OKU Selatan, Juproni, S.pd, M,si. saat kami bincangi di ruang kerjanya terkait dengan petunjuk pelaksanaan Dana Desa tahap I
“Untuk Dana Desa tahap I (SATU /40% diprioritaskan untuk membantu daerah yang terdampak Virus Corona (Covid – 19) dengan nama Bantuan Langsung Tunai (BLT), namun bagi keluarga yang telah mendapat Perogram Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah, maka dia tidak lagi mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Desa. Ungkap Juproni, S,pd. M,si
Lebih lanjut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Oku Selatan menjelaskan mengenai Petunjuk pelaksanaan Realisasi Dana Desa tahap I (SATU) /40%
“Didalam realisasi penggunaan Dana Desa tahap I (SATU) / 40% yang diprioritaskan untuk membantu Desa yang terdampak Virus Corona (Covid – 19) disesuaikan dengan besaran Dana Desa yang disalurkan ke desa, seperti. jika Desa tersebut menerima Dana Desa sebesar Rp 800,000,000. (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) maka dana yang di realisasikan untuk Bantuak Langsung Tunai (BLT) oleh Kepala Desa sebesar 10 – 15 %. dan jika Dana Desa yang diterima oleh Desa sebesar Rp 800,000,000. (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) hingga Rp 1,000,000,000.(SATU MILYAR RUPIAH) maka dana yang di realisasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Kepala Desa sebesar 15 – 20 %, dan jika Dana Desa yang diterima oleh Desa sebesar Rp 1,000,000,000. (SATU MILYAR RUPIAH) hingga Rp 1,2 Milyar, maka dana yang di realisasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Kepala Desa sebesar 20 – 25 %. Ungkap Juproni. S,pd. M,si. (Jamhuri).