SIMEULUE (RADARNEWS.ID) – Mengikuti Amanah pemerintah demi Untuk mencegah Penyeberan Covid-19 agar tidak terjadi pengumpulan masa. Hari ini pelaksanaan Hukum Cambuk dilaksanakan di Lapas Sinabang.
Personil dari Sat SABHARA Polres Simeulue bersama Polwan dengan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Simeulue, melaksanakan Pengamanan terkait Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Dua pasangan pelaku Zina.
Eksekusi Cambuk terhadap Sepasang mesum pelaku Zina itu berlangsung di halaman Lapas Kota Sinabang Kabupaten Simeulue, Jum’at (17/04/2020) Pukul 10.00 Wib.
Nampak hadir saat pelaksanaan eksekusi, diantaranya, Kapolsek Simeulue Timur, Kajari Simeulue, Muhammad Anshar Wahyuddin, Kepala Lapas, Suparman, SH. Kadis Syariat Islam, Drs. Hasbi Hendra. Mewakil Ketua Mahkamah Syariah Simeulue, Khairul Badri, MA.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis Syariat Islam menyampaikan ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum Polres Simeulue, Kejaksaan dan Mahkamah Syariah yang telah melaksanakan penegakan Hukum Syariat Islam di Aceh, khususnya di Kabupaten Simeulue dengan baik. Mudah mudahan kegiatan seperti ini tidak ada lagi di Kabupaten Simeulue.
Sementara itu Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kapolsek Simeulue Timur IPTU D.Aritonang, menyatakan pihaknya bertugas dalam pengamanan Pelaksanaan Hukum Cambuk atas pelanggaran Qanun Syariah nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
“Hari ini kita melaksanakan Pengamanan Pelaksanaan Hukum Cambuk terkait atas pelanggaran Qanun Syariah nomor 6 tahun 2014 yang dilakukan Oleh Sepasang yang bukan suami istri karena telah melakukan tindakan atau perbuatan Khalwat yang terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019, sekira pukul 03.00 Wib di Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Pungkas Kapolsek
Sepasang Khalwat tersebut Atas Nama :Sdr ALDI AL HABSI Bin SAFRAN, dan pasangannya Atas Nama Sdri ALENNARWITA Binti M. HUSIN,
Sepasang yang bukan Muhrim tersebut ditangkap oleh warga masyarakat Desa Suka Karya karena sesaat setelah berduaan di dalam sebuah rumah atau tempat tertutup dalam keadan sepi dan gelap
Pasangan tersebut tidak memiliki ikatan suami istri (Mahram) yang bertentangan dengan Syari’ah Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Atas perbuatannya Sepasang yang melakukan perbuatan Khalwat itu, maka melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Pemerintah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat., jelas IPTU D.Aritonang.
Kapolsek Simeulue Timur, Iptu D. Aritonang menambahkan, kasus itu agak lama, karena pasangan selingkuh prianya usai ketahuan sempat melarikan diri.
Adapun nama – nama yang di Eksekusi Uqubat Cambuk pada hari ini Jum’at Tanggal 17 April 2020 dalam kasus Jinayat, Khalwat / Mesum sebagai berikut:
“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Nomor : Print 93/L.1.23/Eku.3/04/2020 Tanggal 14 April 2020 Kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simeulue melaksanakan Putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang Nomor : 3/JN/2020/MS-SNB Tanggal 03 April 2020 A.N. Terpidana ALDI AL HABSI Bin SAFRAN dalam perkara Jarimah/Ikhtilath, dengan menjatuhkan uqubat cambuk sebanyak 27(dua puluh tujuh) kali.
“Selanjudnya, Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Nomor : 93/L.1.23/Eku.3/04/2020 Tanggal 14 April 2020 Kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simeulue melaksanakan Putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang Nomor : 3/JN/2020/MS-SNB Tanggal 03 April 2020 A.N. Terpidana AlENNARWITA Binti M. HUSIN dalam perkara Jarimah/Ikhtilath, dengan menjatuhkan uqubat cambuk sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali.
Pelaksanaan Hukum Cambuk tersebut, menurut Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kapolsek Simeulue Timur menjelaskan, ini adalah untuk memberi efek jera. “Semoga menjadi pelajaran bagi semua ummat. Apapun status kita, penegakan Hukum tetap berlaku dan tidak pandang bulu. Kami menghimbau kepada lapisan masyarakat Baik itu khamar, jinayah, maisir, Khalwat agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” harapnya.(shd).