Beranda Daerah Polsek Batanghari Nuban Berhasil Amankan Pelaku Judi Jenis Togel On Line

Polsek Batanghari Nuban Berhasil Amankan Pelaku Judi Jenis Togel On Line

1272
BERBAGI

Lampung Timur, (RADARNEWS.ID) -Pada hari Kamis tanggal 19 April 2020, sekira pukul 21.30 Wib Team Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban Polres Lampung Timur telah berhasil melakukan penangkapan kasus TP. Perjudian jenis Togel On Line sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP.

Kapolres lamtim didampingi Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Hi. Zulkarnain, Spd di ruang kerja Membenarkan ada Penangkapan terhadap Pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/120 – A / VII / 2020 /Pld Lpg / Res Lamtim /Sek Btn , tanggal 19 April 2020 ttg TP Perjudian jenis Togel On line sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana.

Waktu dan tempat kejadian Pada hari Minggu Tanggal 19 April 2020 sekira pukul 21.30 wib. Di Rumah pelaku Dsn.III Desa Sukaraja Nuban Kec.Batanghari Nuban kab. Lam tim.

Sebagai Saksi ada 3 orang yakni :

1. M.Sariin, Aspol Batanghari Nuban
2. Ridho Ahmad, Aspol Batanghari Nuban
3. Daken Sosmalian, SH, Aspol Batanghari Nuban.

Berupa Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka di antaranya :

– 5 (lima) kertas kopelan pemasang judi togel
– 1 (satu) buku Cakan/Nyotang
– 1 (satu) keping ATM BRI alat yg digunakan utk mentransfer uang ke bandar judi togel on line Toto jitu.
– 1 (satu) unit HP Samsung warna putih type GT-E1205T milik tsk alat yg digunakan utk menerima SMS dari pemasang judi togel
– 1 (satu) unit HP Samsung warna putih tyle GT-E1272 milik tsk alat yg digunakan utk menerima SMS dari pemasang judi togel
– 1 (satu) unit HP Oppo warna gold type A371 milik tsk alat yg digunakan utk membuka akun judi togel on line Toto jitu dgn nama akun tsk murai46 dgn pasword ines91
– uang sebesar Rp.235.000,-(dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) uang dari pemasang.dgn rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,-(Seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).

Modus Pelaku sebagai bandar judi togel menerima pasangan dari pemasang melalui SMS dari para pemasang dan ada juga datang kerumah pelaku dengan memberikan kopelan kertas ,setelah menerima pasang para pemasang kemudian pasangan pemasang tsb di kirim pelaku ke akun judi on line Toto jitu.

Bertepatan Pada hari Minggu tanggal 19 April 2020 , sekira pukul 21.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Batanghari Nuban Bripka Dedi mendapatkan info dari warga bawasannya ada bandar judi jenis Togel di Dsn.III Desa Sukaraja Nuban Kec.Batanghari Nuban Kab.Lamtim , yang mana hampir setiap malam pelaku melakukan kegiatan perjudian jenis Togel on line dirumahnya, dengan cara pelaku menerima pasangan dari para pemasang ada yg melalui SMS ada juga pemasang yg dtng kermh pelaku. Dengan cara pelaku menerima pasangan dari pemasang 1 lembar nomor seharga Rp.1000,-(seribu rupiah) baik itu 2 angka maupun 4 angka selembarnya Rp.1000,-(seribu rupiah). Kemudian pelaku mencari keuntungan dari 1 lembar nomor pemasang sebesar Rp.280,-(dua ratus delapan puluh rupiah) karena pelaku menyetorkan ke judi togel on line persatu lembar nomor seharga Rp.720,-(tujuh ratus dua puluh rupiah), apabila pemasang mendapatkan nomornya yang keluar dengan pasangan 2 angka pelaku akan memberikan imbalan kepada pemasang sebesar Rp.65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah), sedangkan hadiah 2 angka dari pemasang nomor yang dapat dari togel on line Toto jitu pelaku diksh hadiah sebesar Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) dari hasil hadiah pun pelaku mendptkan keuntungan sebesar Rp.5000,-(lima ribu rupiah) Karena uang yang akan diksihkan pelaku kepada pemasang yang nomornya keluar 2 angka hanya dikasih kan pelaku kepada pemasang sebesar Rp.65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah).

Setelah Mendapatkan Informasi Team Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Perjudian Jenis Togel On Line yang sedang berada di Dsn. III Desa Sukaraja Nuban kec.batanghari Nuban kab.lamtim, pada saat dilakukan penangkapan pelaku tertangkap tangan sedang melakukan rekap pemasangan nomor pemasang judi togel on line dengan menggunakan hp melalui akun milik pelaku dan masuk ke akun Toto jitu togel on line.

Sementara pelaku berikut BB langsung diamankan kepolsek Batanghari Nuban guna diproses sidik lebih lanjut. menurut keterangan pelaku a/n FERDI ANDI WIJAYA Bin SULARDI, (30) Warga Raman Aji, Islam, Dan.III Desa Sukaraja Nuban Kec.Batanghari Nuban Kab. Lam tim sudah menjalankan bisnis perjudian jenis Togel on line tersebut kepada para pemasang sudah berjalan selama 10 (sepuluh) bulan. Semenjak bulan Juni 2019 sampai dengan sekarang. Jelas Kapolsek.(red).